Beranda Jakarta Edan,! Leasing BAf Cabang Tangerang, Tahan BPKB Konsumen Yang Lunas, Minta Rp...

Edan,! Leasing BAf Cabang Tangerang, Tahan BPKB Konsumen Yang Lunas, Minta Rp 600.000 Sebagai Uang Tebusan

4354
BERBAGI

Jakarta, (RADARNEWS.ID) – Selasa (21/4), Disiyalir percobaan pemerasan dan penipuan dilakukan oleh pihak lembaga pembiayaan resmi Yamaha, Bussan Auto Finance (BAF) terhadap seorang warga negara Indonesia selaku peng-kredit kendaraan bermotor roda dua merek yamaha type N-max.

Kronologis kejadian ini bermula dari upaya BAF melalui pekerja ilegal lapangan yang mana terlebih dahulu menangkap sepeda motor yamaha konsumen atas nama no kontrak 137010052391 di bilangan wilayah kota Depok Jawa Barat, sementara kantor leasing ada di Ciledug-Tangerang, domisili konsumen (no kontrak 137010052391) ada di Jati jajat Depok.
Setelah Unit ditangkap dikota Depok serta merta konsumen melunasi seluruh tunggakan dan denda total bayar Rp 12 Jutaan di kantor Leasing BAF yang ada di jalan Juanda Depok perkiraan bulan Juli 2019.

“No kontrak 137010052391 alias konsumen ketika telah lunas, berniat mengambil BPKP ke kantor BAF Cabang Tangerang, namun kala itu (juli 2019), pihak BAF meminta sejumlah uang (Rp 600.000) konon menurut Leasing BAF sebagai uang titipan, konsumen pun pulang saat itu (2019) lalu dengan tangan hampa karena tak punya uang lagi 600 ribu yang bukan kewajiban nya. Sehingga sejak 2019 BPKB dikuasai secara semena mena tanpa hak oleh BAF Tangerang.
Sikap BAF Lanjut dimasa Covid 16

Kemudian no kontrak 137010052391 alias konsumen kembali ke Tangerang sekitar dua minggu lalu (bulan april 2020 awal) guna menjemput BPKB ke kantor BAF Cabang Tangerang lagi lagi dapat perlakuan tidak adil, bukannya BPKB motornya yang dibawa pulang malah di kantor BAF Cabang Tangerang konsumen disuruh lagi nulis surat peryataan permohonan agar di ampuni BAF memberi keringanan potongan uang titipan 50%, lalu petugas BAF sepengetahuan Buston Siagian menjanjikan seminggu akan di urus ke pusat konon (entah pusat antariksa atau pusat perbelanjaan-red), alhasil nihil, malah disuruh tetap bayar separuh (rp 300.000) seketika itu konsumen pun putus harapan dan menyampaikan ke BAF, “biar lah BPKB itu buat kalian tapi tolong BAF bikin pernyataan bahwa BAF tidak bisa menyerahkan BPKB karena tidak membayar uang titipan” terang konsumen yang baru tiga bulan pensiun dari dinas TNI AD kepada media ini.
Permasalahan ini pun dan segera di lakukan mengklarifikasi ke Buston Siagian, seorang petugas yang berstatus buruh Leasing BAF pengakuanya yang bersangkutan kepada wartawan bahwa jabatannya sebagai kepala kolektor alias tukang tagih (head colection-red) dalam percakapan via telpon ia (Buston) tidak menghindar dan mengakui serta menjelaskan secara detail Walau pun informasi nya terkesan melawan hukum yang mengatur tentang perkreditan (usaha jasa keuangan)

Tidak lama setelah percakapan wartawan dengan pihak BAF, tak berselang lama memberitahukan kepada kostumer agar besok (rabu, 22/4-2020) datang ke kantor BAF Cabang Tangerang mengambil BPKP nya.

Perkara ini pun sudah beredar di kalangan organisasi jurnalis yang memang sedang dipertimbangkan untuk dibawa ke ranah hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum yaitu penipuan, pemerasan dan kejahatan penyalah gunaan Jabatan dan kewenangan.(efrizal).