TUBA,(RADARNRWS.ID) -Bekat kegigihan dan keuletan anggota Polsek Banjar agung dan tekab 308 polres tuba berhasil mengamankan pelaku curanmor.Jum’at (24 April 2020).
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP,anggota Polsek Banjar agung dan tekab 308 polres tuba melakukan giat pengungkapan kasus terhadap tindak pidana curanmor yang terjadi di kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar agung kabupaten tulang bawang.
Dengan modus ingin membeli HP korbanya, tersangka RH menyuruh sang korban GE untuk datang ke kontrakanya,lalu GE pun datang ke kontrakan tersangka RH dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih,setelah bertemu korban pun duduk dan sambil berbincang-bincang dengan tersangka sambil minum es,tidak lama kemudian korban pun tertidur di kontrakan tersangka.
Alangkah terkejutnya ketika korban terbangun melihat motornya sudah tidak ada lagi dan HP berikut charger serta uang sebesar Rp:200.000.(dua ratus ribu rupiah) yang diselipkan di HP pun lenyap,korban mencoba menghubungi tersangka namun tidak bisa,korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjar agung,akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp:17.000.000. (Tujuh belas juta rupiah).
Atas laporan tersebut unit Reskrim Polsek Banjar agung dan tekab 308 Tuba melakukan penyidikan dan mendapatkan info bahwa tersangka berada di wilayah Lampung Selatan.
Dengan keuletan dan kegigihan anggota reskrim Polsek Banjar agung dan tekab 308 polres tuba,Kamis (23 April 2020) berhasil mengamankan tersangka di jalan lintas depan masjid Agung Kalianda Lampung Selatan.
Hasil interogasi anggota Polsek Banjar agung dan tekab 308 polres tuba kepada tersangka bahwa sepeda motor tersebut sudah terjual kepada saudara OB dan transaksi dilakukan di pasar panjang Bandar Lampung,barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna putih tahun 2019,1 (satu ) mejig com merk Miyako (hasil penjualan motor),dan 1 (satu) kipas angin Sanex (hasil penjualan motor),akibat perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.(R&B).