Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID) -Pemerintah desa adalah bagian dari sub sistem pemerintahan daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dalam hal menghadapi Pandemi Covid 19,selain menjadi tanggung jawab kepala daerah ini juga menjadi tanggung jawab kepala desa/kampung.kepala desa/kampung berperan dan bertanggung jawab yang sama dalam hal menghadapi Covid 19 dilingkup daerahnya (lingkup kampungnya).(26 April 2020).
Desa/kampung harus melakukan dan menyesuaikan program Penanganan pencegahan Coronavirus Covid 19 sesuai dengan protokol pemerintah daerah dan berpedoman dengan instruksi pelaksanaan dari Gugus tugas penangganan Covid 19,seperti melakukan penyemprotan disinfektan (ditempat umum,tempat-tempat ibadah, rumah-rumah warga),pembuatan posko-posko (posko batas kampung dan posko-posko lainnya),Sosialisasi pentingnya memakai masker dan membagikan masker kepada warga masyarakat, membentuk satgas Penanganan pencegahan terhadap penyebaran Coronavirus/Covid 19 dan lain-lain.
Tapi sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh kepala kampung Sidomakmur kecamatan penawar tama kabupaten tulang bawang,menurut narasumber kami sebagai warga kampung Sidomakmur Mengatakan bahwa banyak kegiatan tentang Penanganan pencegahan terhadap penyebaran virus corona dilakukan tidak sesuai dengan instruksi dari pemerintah daerah dan Gugus tugas Covid 19,semua dikerjakan dengan setengah-setengah/dikurangi,seperti kegiatan penyemprotan disinfektan selama ini hanya di lakukan satu kali saja dan pembagian masker kepada warga masyarakat kampung tidak merata,belum lagi kegiatan yang lainya.
Dalam hal ini kuat dugaan kami apa yang dilakukan oleh kepala kampung Sidomakmur MJM adalah untuk memperkaya diri sendiri dan kelompok dengan cara mengurangi kegiatan-kegiatan tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi telah bergerak dengan menggandeng lembaga lainnya untuk memastikan penyaluran dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.Melalui juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan kepada semua pihak agar jangan coba-coba melakukan kecurangan atau penyimpangan dana Covid 19, penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini ancamannya adalah hukuman mati, berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu,pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan”Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dengan denda paling sedikit Rp:200.000.000.(Dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp:1.000.000.000.(satu milyar rupiah)”.
Lebih lanjut,dalam pasal 4 (empat) aturan ini menjelaskan”dalam hal pelaku Tipikor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud,maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,tidak menghapuskan pidana terhadap pelakunya,pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan”.(Rach/Red).