PANDEGLANG,(RADARNEWS ID) -Menindaklanjuti surat kementrian sosial Republik Indonesia nomor :304/6.3.1/BS.02/01/2020 tanggal 30 januari2020 prihal distribisi Kartu Keluarga Sejahtra (KKS) dan permasalahan KKS ganda untuk keluarga penerima manpaat (KPM), ungkap Hj.Nuriah, S.KM,MSi selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Banten, ketika sedang berlangsung wawancara (radarnews.id) Jum.at (08/05/2020).
Menurutnya, harus di lakukan verifikasi, validasi dan segera di laporkan, KKS yang ganda, ke dinas sosial untuk di lakukan perbaikan, dan saya sudah menginstruksikan kepada Kasi Kesos dan TKSK yang ada di wilayah Kecamatan masing masing melaui surat dari Dinas sosial Kabupaten Pandeglang, nomor: 450/1263- Dinsos/III/2020 adapun yang saya instruksikan.
Yang pertama, apabila di temukan KKS KPM ganda dalam arti satu (1) KPM mempunyai dua (2) KKS atau KPM memiliki ID BDT dan ART yang sama atau satu leluarga ibunya masuk penerima bantuan ternyata anaknya juga menerima bantuan mohon intruksikan kasi kesos/sdr pendamping bantuan sbako di masing masing wilayah kecamatan untuk segera membuat rekapan KKS dauble dan di laporkan soft copy dan Hard copy kepada dinas sosial kabupaten pandeglang paling lambat tanggal 2 april 2020.
Kedua, KPM yang mempunyai dua kartu keluarga sejahtra harus memilih salah satu, tidak boleh di belanjakan dua duanya karena akan menimbulkan double credit.
Tiga, untuk KKS yang double setelah di lakukan perekapan data KKS akan di nonaktifkan salah satu dan kartu akan disosial alikan, Himbauan (Bank BTN) tuturnya.
Lanjutnya, mengenai tugas dan kewajiban TKSK sendiri, mereka hanya mendampingi mengawasi ketika ada pencairan dan mereka membuat laporan untuk di berikan pada dinas sosial kemudian dinas sosial memberikan laporan ke kementrian itu tiap bulan ada laporannya dan seperti yang tercantum dalam pedum,
Untuk kualitas bahan pangan itu sudah ada perjanjian antara agen sama suplayer agar memenuhi syarat 6T, Tepat Sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi dan kami dinas sosial mengawasi,pengendalian dan monitoring evaluasi itu kita lakukan tiap bulan.
Lanjutnya lagi, Dan jika kami mendapatkan laporan dari masyrakat mengenai dengan sembako, tidak sesuai dengan 6T maka kami melakukan peneguran baik secara lisan maupun secara tertulis. Kepada pengawas di tingkat kecamatan masing masing, bukti ketegasan kami dalam melaksanakan tugas, satu bulan ke belakang kami dinas sosial sudah melakukan peneguran kepada beberapa pendamping/TKSK yang ada di kecamatan, karena kami mendapatkan beberapa laporan mengenai dengan sembako yang tidak sesuai PEDUM. Jelasnya.
(SUTIONO).