Beranda Daerah Bayu Tertangkap Satres Narkoba Polres Barut, dengan Barang Bukti Sabu Seberat (0,97)...

Bayu Tertangkap Satres Narkoba Polres Barut, dengan Barang Bukti Sabu Seberat (0,97) Gram

1082
BERBAGI

Barito Utara, (RADARNEWS.ID) -Satres Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalagunaan Narkotika. Pelaku berinisial BS Als Bayu (32) ditangkap dirumahnya di jalan Mandiri belakang langgar mujahidin Rt 03 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut) Kaltng. Rabu (13/05). Sore.

Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Slameto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga sering menjual narkoba jenis shabu, dan sering pesta Narkoba di rumahnya dengan membunyikan musik sangat keras masyarakat di sekitar rumah merasa resah,” ucapnya Kamis (14/05)

Atas Laporan tersebut lanjut kasat, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor.

“Alhasil, di dalam kantong celana depan sebelah kanan di temukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi 2 (dua) plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan yang tercantum di daftar Barang bukti selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa ke polres Barut untuk proses lebih lanjut,” ucap Slameto.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket plastik klip berisan shabu berat, (0,97) gram bruto, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) HP merk Nokia type warna Orange, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah alat hisap shabu, 1 (satu) unit alat monitor, 1 (satu) buah sendok takar, 4 (empat) buah camera cctv warna putih, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan 1 (satu) buah Reciver cctv”, pungkas Kasat Narkoba yang baru menjabat ini.

Atas perbuatannya tersangka kita boyong ke Mapolres Barito Utara dan akan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(hertosi).