Blitar, (RADARNEWS ID) – Polresta Blitar berhasil menangkap 5 orang pengedar narkoba selama satu minggu ini, 2 tersangka yang diketahui adalah jaringan lapas.
Dalam jumpa pers Pada hari Senin (8/6/2020).
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan 5 tersangka kasus peredaran narkoba berhasil ditangkap dalam sepekan kemarin berdasarkan 4 kasus yang berhasil diungkap.
Leonard menjelaskan 2 dari 5 tersangka yang ditangkap merupakan jaringan pengedar narkoba di Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan. Sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan kasus hasil pengembangan.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 2.400 butir pil dobel L, 3,5 gram sabu & sejumlah uang tunai dari pelaku. Menurutnya, rata-rata para pelaku pengedar narkoba ini menggunakan sistem ranjau untuk berhubungan dengan pembelinya.
Beberapa kasus yang diungkap dalam sepekan kemarin, saat ini masih dalam pengembangan. ke-5 orang tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum untuk kasus peredaran sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk pil dobel L dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,tambahnya. (Lucky).