Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Diduga Pengurus Gapoktan Sediyo Tani yang ada di desa rukti sediyo kecamatan Raman Utara kabupaten Lampung timur, yang beranggotakan kan 20 orang anggota yang diketuai oleh Yusuf menyalah aturan dan terkesan diluar persedur menurut keterangan sumber media ini kalau gabungan kelompok tani ( Gapoktan ).pada Selasa (9 Juni 2020).
Ketua GAPOKTAN Sediyo Tani Yusup, memakai dana bantuan. Lembaga penguatan Distribusi pangan masyarakat ( LPDPM ) yang bersumber dari dinas pertanian pangan propinsi Lampung anggaran APBN pusat pada tahun anggaran 2015
Dengan
pencairan tahap pertama RP = 100,000.000 untuk usaha jaulai beli hasil bumi berupa padi milik masyarakat desa setempat dengan pencairan tahap ke dua RP 50.000.000.untuk unit cadangan pangan, yang RP = 50.000.000.untuk membeli tanah dan membuat bangunan gudang Gapoktan.
Dana untuk pembelian padai dialaikan oleh pengurus Gapoktan sediyo tani.dengan alasan dari bendahara Atim jual beli padi merugi ahirnya kami pengurus tidak melanjutkan jual beli padi lagi,
Ahirnya Atim mengatakan dari pada dana itu naggur tidak dipake oleh pengurus dan bendahara Atim 52 tahun dusun 04 RP = 30.000.000 untuk membeli sapi, papar atim kepada awak media Radar News di rumah kediamannya.
Lanjutnya Sekertaris Mujiono 48 tahun dusun 02 memakai untuk pinjam pribadi RP = 20.000.000.
Ketua Gapoktan yusup minjem untuk pribadi Rp = 20.000.000.
Mendapatkan pengakuan dari Atim selaku bendahara awak media ini mengkonfirmasikan langsung kepada Mujiono.dia membenarkan kalau dia hanya memakai dana. Lembaga penguatan Distribusi Pangan Masyarakat ( LPDPM ) yang dikelolao oleh GAPOKTAN hanya sepuluh juta rupiah RP = 10.000.000.ungkap nya bukan dua puluh juta rupiah Seperti yang dikatakan Atim,tegas Mujiono.
saat mengkonfirmasikan kepada yusup selaku ketua Gapoktan Sediyo Tani sampai dengan berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi,( Tim )