Beranda Daerah Polisi Tangkap Enam Orang Asal Kabupaten Blitar Terkait Ilegal Logging Kayu

Polisi Tangkap Enam Orang Asal Kabupaten Blitar Terkait Ilegal Logging Kayu

805
BERBAGI

Blitar, (RADARNEWS.ID) -Kawanan aksi ilegal logging / pencurian kayu di hutan milik Perhutani Blitar diamankan anggota Polsek Kesamben Kabupaten Blitar.

Penangkapan enam orang terkait adanya laporan tindak ilegal logging atau pencurian berupa kayu milik perhutani di wilayah kesamben-Kabupaten Blitar dibenarkan oleh Kasubag Humas polres Blitar, AKP imam subechi, para tersangka yaitu P(58) M (47) warga Rejoso kecamatan Binangun, AP(24) warga Popoh kecamatan Selopuro,CY(38) A(35) CY(38k) warga Ngembul Kecamatan Binangun.

Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Imam Subechi menambahkan pada Rabu (18/6) malam petugas menerima laporan soal ilegal logging. Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Kamis (19/6) saat subuh,polisi mengamankan para pembalak beserta sejumlah barang bukti berupa gergaji dan gelondongan kayu yang sudah dipotong dan siap diangkut.

Sampai saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan polisi untuk pengembangan lebih lanjut. (Lucky).