Beranda Daerah Tri Tidak Terima di Fitnah, Akan Laporkan ke Jalur Hukum

Tri Tidak Terima di Fitnah, Akan Laporkan ke Jalur Hukum

730
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR, (RADARNEWS.ID) – Berita Fitnah beredar melalui media Serikat news.com terkait laporan atas nama Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag umum dan rumah tangga pemkab Lampung Timur (Lamtim), atas kejadian itu dirinya akan melaporkan ke pihak kepolisian atas fitnah kepada dirinya, Jumat (19 juni 2020).

Sebelumnya beredar berita dari media online serikat news.com bahwa Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari dilaporkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Laporan tersebut datang dari Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum & Rumah Tangga Pemkab Lampung Timur.

“Saya tidak pernah melaporkan pak bupati Zaiful sebagaimana berita Fitnah yang beredar itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi media serikatnews.com, saya sudah difitnah dalam hal ini akan saya bawa keranah hukum, saya akan buat laporan kepada pihak kepolisian,” papar Tri Wahyu Handoyo.

Diketahui bahwa berita serikat news.com itu dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik. Karena memfitnah adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan. Ancaman Pidana terkait menyebarkan informasi bohong atau fitnah Atau Pesan berantai (broadcast) yang disampaikan melalui WhatsApp dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (penistaan dan fitnah).

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi. Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (Tim/kirun).