Beranda Daerah Warga desa Bukit Raya Keluhkan Pupuk Bersubsidi Jenis Urea, dengan Harga Beli...

Warga desa Bukit Raya Keluhkan Pupuk Bersubsidi Jenis Urea, dengan Harga Beli Yang Cukup Tinggi

687
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Pada saat di konfirmasi, ketua Gapoktan Bukit Raya, Kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur, yang Berinisial Kn, mengenai tentang kejelasan ada nya keluhan dari masyarakat desa Bukit Raya, beberapa hari yang lalu ( 12 /06 / 2020), menurut narasumber yang enggan disebutkan nama nya, Berinisial W dan S, bahwa mereka dalam pembelian pupuk bersubsidi khusus Urea, di tempat pengecer yaitu kepala Desa Bukit Raya, yaitu Damin.

Dengan harga yang cukup tinggi, di atas ( Harga Eceran Tertinggi), HET yaitu dengan Harga Rp. 1.10000, ( seratus sepuluh ribu rupiah), tapi kepala Desa kami adalah satu satu nya pengecer atau penjual pupuk yang ada.

Lanjutnya Lain halnya, dengan ketua gapoktan yang Berinisial Kn, menjelaskan bahwa ia, senantiasa sebagai ketua Gapoktan aja, jika membeli pupuk dengan pengecer yaitu ; kepala desa nya sendiri, Damin, dengan harga Rp. 105000, ( seratus lima ribu rupiah), tegas nya, ya wajarlah mas, Jika masyarakat yang membeli itu diatas pembelian saya, jelasnya tersenyum gembira. Ia pun jelaskan bahwa, sejak pengecer atau penjual pupuk ditangani oleh kepala Desa Damin, kami sangatlah susah, karena dalam pembeliannya sangat tinggi, keluh KN, dia juga di sampaikan apa yang diucapkan terhadap mas, itu apa adanya, dan juga mau ngomong apa juga percuma ya jelas tidak bakal bisa berkutik, timpal KN.

Di lain tempat, menurut WO, bahwa ia sudah pensiun, jadi dia tidak tau, dan tentang HET, menurut nya belum ada perubahan dari pemerintah.

Sementara UPTD pertanian Marga Sekampung, saat dikonfirmasi kan tentang pembelian masyarakat petani ada perbedaan harga pupuk subsidi melalui SMS lewat Wa, tidak di balas dan beberapa kali di telpon tidak juga diangkat.

sedangkan dari Kementerian Pertanian, menghimbau untuk Distributor dan Pengecer atau penyalur penjual Pupuk Bersubsidi Harus sesuai HET ( Harga Eceran Tertinggi), yang telah di tentukan oleh pemerintah dan Bila Melanggar akan di kenakan Sangsi. Oleh Menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah membuat Regulasi mengenai peredaran,

hingga mengenai harga pupuk, yang ada di pasaran. ” Pemerintah, juga memiliki program Subsidi Pupuk Untuk membantu meringankan beban petani. Tegas menteri Syahrul Yasin Limpo. Adapun jenis pupuk subsidi, antara lain, adalah, Urea, sp 36, Za, Npk, dan Organik. HET yang di tetapkan, pemerintah yakni, Rp. 1800,/kg. Untuk Urea, Rp. 2000 /kg untuk sp 36, Rp. 1400 /kg untuk Za, Rp. 2300 /kg untuk NPK, Rp3000 /kg untuk NPK Berpemula khusus. (JAMIL).