Kota Serang,(RADARNEWS.ID) -Jajaran Reskrim Polres Serang Kota Polda Banten jum’at19/06/2020 berhasil Sergap Seorang pria berinisial T (35)
Terkait kasus tindak pidana penggelapan kendaraan R4.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK., membenarkan perihal penangkapan pelaku penggelapan kendaraan R4 tersebut.”Benar, T kami tangkap terkait penggelapan kendaraan R4 berdasarkan Laporan polisi LP/187/VI/2020, Spkt tgl 14 Juni 2020,
Pelapor Hermawan (52 ) warga Kelurahan karang asem, Kecamatan Cibeber kota Cilegon,”Ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, SH.,S.IK.” AKP Indra menambahkan,”Pelaku T, warga kelurahan Kaligandu, kota serang, merental mobil dari H (Korban-red) jenis Toyota Avanza A 1765 TO warna Silver selama satu bulan seharga Rp. 8.000.000.- setelah mobil di pegang terlapor mobil langsung di gadaikan kepada orang lain seharga Rp. 30.000.000.- tanpa seijin korban,”lanjutnya. (ali).