Beranda Daerah Kabid PMD Heri Antoni Tidak Membenarkan Jika Upah Kerja Drainase dari DANA...

Kabid PMD Heri Antoni Tidak Membenarkan Jika Upah Kerja Drainase dari DANA DESA di Bayar Meteran.

626
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Pada senin 22 Juni 2020). Miris, kata tersebut pantas dengan pengakuan pekerja yang ikut dalam pembangunan Drainase di Dusun 6, Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur.

Menurut pengakuan sumber media ini, bahwa dirinya bekerja menggali pada pembagunan Drainase yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2020 dengan volume panjang 336 m, 0,06 X 0,25 dengan nilai Rp101.903.600, namun tidak dibayar.

“Mas, apa kalau masyarakat yang kerja untuk menggali dan menyiapkan tempat untuk di bangun Drainase itu tidak ada bayarannya atau upahnya.? Soalnya kami semua masyarakat yang kerja ini tidak dibayar,” kata dia, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskan, bahwa dirinya dan pekerja lain juga sudah menanyakan hal tersebut kepada Aparatur Desa setempat, yakni kepada Kaur Pembangunan Nur Yaqin.

“Kami menanyakan kepada Kaur Desa kami yang menjabat Kaur Pembangunan Nur Yaqin, dia bilang tidak ada bayarannya, karena tidak ada anggarannya. Itu jawab Kaur Pembangunan kepada kami masyarakat yang ikut bekerja ini,” terangnya.

Dia juga membeberkan, bahwa yang dibayar dalam pekerjaan pembangunan Drainase tersebut yakni tukang pasang batu dan kernet tukang, nilai bayarannya juga tidak sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah terkait standar upah Harian Orang Kerja (HOK).

“Kalau yang bekerja sebagai tukang pasang batu belahnya itu yang dibayar. Kepala tukang pasang batu belah dan kernet tukang diberi upah Rp40.000 per meter,” timpalnya.

Selain itu, dalam pembagunan Drainase tersebut juga tidak transparan, lantaran tidak adanya plang anggaran yang dipasang, sehingga muncul dugaan adanya permainan didalamnya.

Saat hendak dilakukan konfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Desa (Kades) Negeri Jemanten Didit Sumardiono selaku penanggung jawab penggunaan anggaran dana desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Nur Yaqin belum dapat ditemui. Saat dihubungi via telpon pun tidak dapat tersambung.

Kemudian Media ini berhasil mengkonfirmasi Sekertaris Desa (Sekdes) Sigit terkait keluhan warga masyarakat. Seolah tidak percaya, Sigit berjanji akan turun mengecek langsung ke lokasi di Dusun 6 tersebut.

“Engak mungkin bang, besok pagi saya akan cek ke Dusun 6 yang lagi di bangun Drainase,” kata Sigit.

Pada hari Senin 22/06 tim awak media mengkonfirmasikan terkait masalah upah masyarakat yang bekerja menggali Siring , tidak dibayar, dan masalah (Harian Ongkos Kerja) HOK untuk membayar tukang yang berkerja memasang batu belah untuk pembangunan drainse, hanya dibayar Rp = 40.000./ meter atas keluhan masyarakat dusun 06 desa negri jemanten, yang tidak mengacu pada HOK Heri Antoni SH.kabid pemberdaya ekonomi masyarakat desa.

Menanggapi pemberitaan pada media media ini pada hari Kamis 11/06 / 2020 yang berjudul Miris Masyarakat bekerja tidak diberi upah pada desa negeri jemanten kecamatan marga Tiga kabupaten Lampung timur, kalau masalah upah Harian Ongkos Kerja ( HOK ) wajib kepala desa untuk membayar sesuai dengan standar HOK dan sudah dalam Rencana Anggaran Belanja ( RAB ),karena semua itu sudah jelas dan melalui proses musyawarah desa (Musdus) pada saat menyusun anggaran,kalau masih ada yang membayar tidak sesuai HOk itu pasti sudah menyalahi dari pada RAB. jelas Heri Antoni.

Lanjut Heri, Untuk lebih jelasnya kawan kawan awak media biar mengkonfirmasikan kepada insfektorat Lampung timur, karena apa pun bentuknya yang berhak memeriksa kepala desa adalah insfektorat ,bukan kami dari dinas PMD ,agar bisa memperoses dan memeriksa kepala desa dan perangkat yang terlibat langsung pengelolaan program (DD) karena kami di dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD ) hanya hanya sebatas memeriksa laporan pertanggung jawaban (SPJ) dan pembinaan tegas heri .

Tambahnya ,Selain itu desa juga ada anggaran Padat Karya Tunai ( PKT) bertujuan ,agar kepala desa memberdayakan masyarakat desanya yang ikut bekerja dan tidak boleh memakai tukang  dari luar desa atau tetangga desa ,bukan berarti masyarakat yang kerja tidak diberi upah ,dan itupun harus mengacu dari standar HOK ,itu cara nya membayar upah tukang.tutup Heri.

(red).