Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Pada saat wartawan media ini, konfirmasi, tentang adanya temuan, dalam menetapkan Upah, pekerja,
Heri Antoni, SH, selaku Kabid Pemberdayaan Ekonomi, Jelaskan, bahwa membayar upah sebagai tenaga kerja dalam program pemebangun dana desa, Dibayar tidak dengan Upah Standar HOK, dan di bayar dengan upah Meteran, itu sama saja dengan diborong kan sudah jelas itu salah, karena di dalam Rab, nya adalah HOK tidak ada yang Meteran. Jelas Heri Antoni. Senin (22/06/2020).
Selanjutnya, Heri, sampaikan, selama ini ia tidak pernah tau, jika mereka mempekerjakan dengan Upah Meteran, dan tugas kami adalah hanya melihat SPJ saja, serta bila ada kesalahan, wajib kita bina karena kita dari dinas PMD sebagai pembinaan Hal itu sudah di tetapkan dan pakai HOK bukan pakai harga upah per/ meter tidak ada dalam acuan dalam Rab,yang benar itu harus pakai ,Standar HOK dan setandar harga yang ada di kecamatan tidak boleh melebihi standar harga Kabupaten, dan di Kabupaten, Ada Standar Minimal, dan Standar Maksimal, juga tidak boleh menggunakan Standar Minimal, ini pernah terjadi di Pekalongan, dia menggunakan Standar Minimal, dan itu adalah salah. Jelas Heri.
Menurut, Nara Sumber, yang bekerja di Desa Bukit Raya, Kecamatan Marga, Sekampung, Saat di konfirmasi, ia keluhkan dalam sistem pengupahan yang sangat Murah, dijelaskan, bahwa Untuk kerjaan kami dalam Penggalian Sering, satu meter nya yaitu, di upah Rp. 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah) Jelas warga yang Berinisial W di kediamannya.
Di lain tempat, keterangan yang di dapat dari, warga yang bekerja, sampaikan, bahwa ia diupah Oleh Kepala Desa, sama dengan tahun 2019, yaitu sebesar Rp. 34.000, ( Tiga puluh empat ribu rupiah), untuk pemasangan Drainase, dalam satu meter, kiri dan kanan. Tegas, p, selaku pekerja. ( JAMIL).