SIJUNJUNG, (RADARNEWS.ID)-Menjadi target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Sijunjung semenjak tahun 2019 lalu, akhirnya pergerakan Putra (38) sebagai pengedar narkoba terhenti ditangan Tim Madat Polres Sijunjung. Dari tangan pelaku yang dikenal lihai dalam melakukan transaksi sabu di Kabupaten Sijunjung itu, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 20,02 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan pelaku dilakukan di dirumahnya, di Jorong Samiak, Nagari Kandang Baru, Kecamatan Sijunjung pada 19 Juni kemarin. Polisi yang sebelumnya juga sudah mengintai pergerakan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
Akhirnya pelaku tak berkutik saat polisi menemukan sejumlah paket sabu, timbangan digital, handphone, plastik berwarna bening yang digunakan untuk membungkus sabu serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan didampingi Wakapolres Kompol Andi Sentosa, Kasat Narkoba AKP Syamsurijal menjelaskan bahwa, pelaku sudah lama menjadi target penangkapan. “Pelaku ini cukup lihai dan sudah lama menjadi target operasi anggota, semenjak 2019 lalu,” tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/6).
Andry mengatakan, pelaku mengedarkan sabu disekitar wilayah Kabupaten Sijunjung dan memasok dari luar provinsi Sumbar. “Dari keterangan pelaku sabu didapat dari luar daerah Sumbar. Kita masih lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan akan terus melakukan upaya pencegahan ditengah masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk bekerjasama dengan polisi dalam memberantas peredaran narkoba. “Saya sudah turun ke sejumlah nagari/desa, salah satu pesan saya tentang pencegahan peredaran narkoba ini,” terang Andry Kurniawan.
Tidak ada alasan untuk mengedarkan narkoba, sekalipun dengan berkilah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. “Apapun alasannya tidak dibenarkan. Jika alasan kesulitan ekonomi, apakah harus mengedarkan sabu?. Tidak ada toleransi, semua pelaku akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Kapolres.
Pada saat konferensi, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada masyarakat Sijunjung. Dan bersumpah untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya itu. “Saya mohon maaf. Dan saya bersumpah demi anak dan istri saya untuk tidak mengulangi mengedarkan sabu dimana saja. Jika saya melanggar, saya bersedia dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur pelaku di Mapolres Sijunjung. (the)