Beranda Daerah Berkat CCTV, Penjual onde-onde di Tangkap Lantaran Mencuri

Berkat CCTV, Penjual onde-onde di Tangkap Lantaran Mencuri

440
BERBAGI

Tulungagung, (RADARNEWS ID) -Seorang wanita Penjual onde-onde asal Kauman Tulungagung terancam dijerat pasal 362 KUHP karna diduga mencuri uang milik warga Sembung Kabupaten Tulungagung, rabu (1 juli 2020).

.Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tulungagung Kota, IPDA Murni di ruang kerjanyaRabu (1 Juli 2020) ia mengatakan wanita inisial UN (49) warga Balerejo Kauman Tulungagung ditangkap polisi pada Senin (29/072020) sore di rumahnya pelaku ini diduga mencuri uang senilai Rp 9,4 juta di toko milik Arif Wicaksono warga Sembung Tulungagung pada Senin 15 Juni 2020 lalu.

Pelaku pencurian tersebut terekam CCTV yang terpasang dirumah korban serta dari pengakuan korban menerangkan baru sadar setelah penghitungan uang ada selisih jumlah nominal hasil berjualan.

Setelah dicek di rekaman kamera CCTV, ternyata ada seorang pembeli dengan gerak gerik mencurigakan dan lanjut melaporkan ke kepolisian.

Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tulungagung Kota dengan barang bukti yang diamankan berupa uang hasil pencurian yang tinggal separuhnya, sepeda motor, pakaian & helm milik pelaku.tambahnya .(Lucky).