Pesisir Barat, (RADARNEWS.ID) -Berawal dari keluhan wali murid,tentang adanya pungutan Biaya UN tahun ajaran 2019-2020 di sekolah SMPN SATAP 2 KRUI yang terletak di Desa Suka marga Bangkunat,walaupun intruksi Kemendikbud tentang di hapus kan nya UN tahun ajaran 2020 di karena Pandemi Covid 19 tidak bisa di laksanakan,akan tetapi SMPN SATAP 2 KRUI sudah terlanjur memungut sumbangan biaya UN dari wali murid kelas IX Rp 350.000/siswa/i.
Menurut keterangan Bapak Bustami selaku Ketua Komite sekolah di sekolah tersebut membenarkan adanya pungutan tersebut”ya memang benar kami mengumpulkan wali murid Memungut kepada wali murid untuk biaya Ujian Nasional dengan Dasar kesepakatan Bersama pada (03/07/2020).”
Masih keterangan Komite sekolah” Di karenakan tidak bisa di laksanakannya UN tapi kami sudah terlanjur memungut biaya UN tersebut dan sudah kami DP kan untuk sewa gedung SMA,dan sisa uangnya kami gunakan pembayaran Buku paket UN Dari Dinas pendidikan.
Lain Halnya dengan keterangan kepala sekolah saat di konfirmasi via WhatsApp oleh Anggota LSM TOPAN RI,”adanya PUNGLI,itu tidak benar adapun biaya yang di pungut itu untuk UNBK dan itu sudah di rapatkan oleh ketua Komite dengan Wali Murid kelas IX dan dasarnya kesepakatan Bersama dan tidak ada setoran ke pada saya semua di kelola oleh komite sekolah tegas nya.”pada (02/07/2020).
Menurut salah satu warga masyarakat yang enggan di sebut nama nya”seperti yang kita ketahui bersama,bahwa di tahun 2020 UN sudah di tiadakan tapi kenapa pungutan masih terjadi,lagi pula kan semuanya Geratis kenapa masih ada biaya pendidikan yang di bebankan kepada wali murid keluh nya. (Muri).



