Tulang Bawang,(RADARNEWS.ID) -Menindaklanjuti berita sebelumnya terkait tanah bersertifikat atas nama Agus Maramis yang sekarang dikuasai oleh H.Ucok yang dibelinya dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tulang Bawang H.Agus Maramis,saat ini sedang di gugat/disoal oleh penerima kuasa dari bapak Sumiran.(Minggu 12 Juli 2020).
Menurut keterangan pembeli tanah/lahan tersebut H.Ucok mengatakan bahwa,
“Tanah/lahan tersebut saya beli pada tahun 2018 yang lalu,ketika bapak Agus Maramis ingin mencalonkan diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten tulang bawang dengan harga Rp:110.000.000.(seratus sepuluh juta rupiah) dan pada waktu itu sertifikat tanah/lahan tersebut belum jadi dan masih dalam proses pembuatan sertifikat yang dibuat melalui PRONA/PTSL (Program Nasional/Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dikampung Tunggal Warga”
Ketika ditanya tentang apa tindakan dan apa yang bapak Ucok lakukan ketika mendengar bahwa tanah/lahan tersebut di soal oleh penerima kuasa dari bapak Sumiran? Bapak Ucok mengatakan, “Ketika saya dengar tanah/lahan yang saya beli di gugat oleh penerima kuasa dari bapak Sumiran,saya mendatangi Agus Maramis dan meminta agar uang saya dikembalikan dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan dengan Agus Maramis bahwa dia akan mengembalikan uang pembelian tanah/lahan tersebut kepada saya”Jelas H.ucok.
Dari keterangan sebelumnya penerima kuasa Drs.F.Sujarwanto & Cs mengatakan bahwa lahan/tanah tersebut memang hak milik bapak Sumiran yang dibelinya dari bapak Sunarno yang ditanda tanganinya dan di terangkan dalam surat pernyataan dan Surat Keterangan Tanah TLB.1/UPT/851/15/1/1981 yang ditanda tangani oleh bapak Surojo dan KSPT Samuji,setelah tanah/lahan tersebut dimiliki oleh bapak Sumiran sampai saat ini bapak Sumiran tidak pernah menjual tanah/lahan tersebut dengan siapa pun.
(red).