Beranda Daerah DISDUKCAPIL OKU S, Gelar Sosialisasi UUD NO 24 THN 2013. Tentang, Administrasi...

DISDUKCAPIL OKU S, Gelar Sosialisasi UUD NO 24 THN 2013. Tentang, Administrasi Kependudukan Catatan Sipil

441
BERBAGI

OKU Selatan, (RADARNEWS.ID)-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU) Selatan, menggelar sosialisasi pengelolaan sistem Administrasi kependudukan tahun anggaran 2020, bertempat di gedung guru kabupaten OKU Selatan. Selasa (21/07/20).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Rohman, S.Pd, M.Pd Menyampai laporannya terkait pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini Selasa (21 Juli 2020).

Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah berdasarkan ketentuan UUD Nomor 24 Tahun 2013. Tentang, Administrasi kependudukan catatan sipil, yang merupakan layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat.

Kemudian, Memudahan masyarakat dalam proses pemembuatan KTP/KK, yang mana sebelumnya mereka harus datang langsung ke DISDUKCAPIL, untuk mengurus Administasi kependudukan.Namun sekarang telah terapkan berbasih online di setiap desa untuk memudahkan masyarakat.

Kami harapkan, kedepanyan harus ada desa yang ber Inovasi melayani masyarakat untuk pembuatan KTP/KK. Di desa masing-masing secara cepat dan mudah, ” Ungkapnya

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan, Dra. Lia Tirtayana, M.si, dan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi pengelolaan sistem administrasi kependudukan mengatakan,

“sebagai upaya pemenuhan hal konstitusi warga negara secara luas untuk masyarakat OKU Selatan khususnya. Maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Selatan telah merancang dan melaksanakan program serta kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, akan kebutuhan Dokumen kependudukan.
Karena Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan, melalui dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah mengambil langkah-langkah untuk kebutuhan masyarakat. Diantaranya, melalui Sosialisasi-sosialisasi sistem Administrasi kependudukan pelayanan langsung ke desa-desa, atau pelayanan jemput bola, serta pelayanan melalui Wibsite/online untuk mempermudah pelayanan Administrasi kependudukan, Ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dra Lia Tirtayana, M.si.

(Jamhuri).