Lampung Selatan,(RADARNEWS.ID)- Pada 22 juli 2020. Berdasarkan asas pengelolaan Keuangan Desa harus di kelola berdasarkan asas transparansi,akuntabel dan partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran, lain halnya yang di sampaikan Ketua BPD Desa Budi Lestari kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan bahwa dia tidak di pungsikan dalam segala hal sesuai amanat UU No 6 tahun 2014,”Memang saya ketua BPD,tapi dalam permasalahan apapun saya gak pernah di libatkan tegasnya (17/07/2020).
Ketika awak media ini menemui dan mempertanyakan kepada pak Sindu selaku PMD kecamatan terkait tidak di pungsikannya BPD di Desa itu jelas salah berarti tidak mengikuti aturan tegasnya.
Secara terpisah seorang tokoh masyarakat yang enggan di sebut namanya menerangkan kepada awak media bahwa semenjak kepemimpinan pak Dasman khusus di lingkungan kami tidak ada pembangunan,baru ada tahun ini pak,tahun sebelumnya kalau pun ada pembangun itu ya di seputaran lingkung pak Dasman saja yg banyak pembangunan,keluh nya dengan nada penuh kekecewaan.
Ketika awak media ini meminta hak jawab atau pun tanggapan kepada pak Dasman via WhatsApp itu tidak benar ,sudahlah mas aku tau nya bagus bagus saja,masih keterangan pak Dasman apalagi menyangkut dengan tanah yang di buat untuk pasar itu saya tidak menjual belikan tanah itu,lain hal nya keterangan warga masyarakat bahwa dalam hal ingin mendapatkan hak pakai,kami diminta oleh pak Dasman untuk memilki keterang Dari Desa dalam menempati tanah yang berukuran 6x6m persegi hanya di kenakan biaya Administrasi Rp 2,500,000(Dua juta lima ratus ribu rupiah) dalam satu kaplingnya.
(Mur).