Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID)-Pasalnya apa yang dilaporkan dan apa yang ada di lapangan realisasi kegiatannya baik fisik maupun non fisik sangat jauh berbeda.Rabu (22 Juli 2020).
Kegiatan yang kami duga fiktif anggaran diantaranya adalah di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung penyediaan sarana/prasarana pemerintah desa (Pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa yang dianggarkan cukup fantastis Rp:51.577.00.(Lima puluh satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah), Penyelenggaraan belanja desa (ATK,honor PKPKD dan PPKD) sebesar Rp:24.503.714 (Dua puluh empat juta lima ratus tiga ribu tujuh ratus empat belas rupiah),Sub.bidang kesehatan sebesar Rp:10.741.000 (Sepuluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Selain ada beberapa kegiatan yang kami duga kuat difiktifkan anggaranya seperti diatas,disini kami juga menilai ada beberapa kegiatan dalam Sub.bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta Sub.bidang perhubungan komunikasi dan informatika yang anggarannya di Mar’up seperti: pembangunan peningkatan jalan lingkungan rabat beton sepanjang 510 m yang dianggarkan Rp:157.978.000 (Seratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), pembuatan jaringan instalasi Komunikasi dan informasi lokal desa (pengadaan perangkat WiFi) yang di anggarkan sebesar Rp:36.414.000 (Tiga puluh enam juta empat ratus empat ribu rupiah) dengan ketinggian 18 m.
Salah seorang warga masyarakat (YN) mengatakan disaat kami mencari informasi terkait dugaan diatas”Iya pak kami rasa apa yang di bangun oleh kepala kampung kami anggaranya cukup besar dan hasilnya tidak sesuai,kadang ada anggaranya tapi kegiatannya tidak ada”
“Terkadang saya sebagai masyarakat Dikampung Karya Jitu Mukti ini mau tanya dengan pak lurahnya terkait pembangunan tapi pak lurahnya jarang dirumah dan sulit sekali kalau mau ketemu dengan pak lurahnya”Jelas YN.
Undang-undang Keterbukaan No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang di keluarkan dalam tahun 2008 dan di undangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.
UU KIP tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan dasar hukum yang berkaitan dengan,pertama:hak setiap orang untuk menerima/memperoleh informasi,kedua: kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu,biaya ringan, proporsional dan cara sederhana, ketiga: pengecualian bersifat ketat dan terbatas, keempat: kewajiban badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut semakin dapat dipertanggungjawabkan.Hak setiap orang untuk mendapatkan/memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan informasi publik, dengan membuka akses publik terhadap informasi hal ini dapat mempercepat perwujudan pemerintah yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Sampai berita ini diterbitkan kepala kampung Karya Jitu Mukti bapak SRI GUNAWANÂ belum juga bisa dikonfirmasi.bersambung.
(Rach).