PANARAGAN, (RADARNEWS.ID)-Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Umar Ahmad, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Penyampaian Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna, di lantai 2 Gedung DPRD setempat, Rabu (22/07/2020).
Dalam sambutannya Bupati menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Tubaba, Tahun Anggaran 2019 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan juga telah mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kemudian, lanjut nya, bahwa Pemerintah Kabupaten Tubaba, telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK atas LPJ dimaksud.
“Kami sangat berharap kiranya DPRD Kabupaten Tubaba juga berkenan untuk melakukan pembinaan lebih lanjut kepada kami, khususnya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran, sehingga untuk ke depan jajaran, aparatur Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan dapat menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam merealisasikan APBD,” Imbuhnya. (R).