Lampung Selatan, (RADARNEWS.ID)-Pada (26 juli 2020). Dana Pengembangan Usaha Agribisnis pedesaan (PUAP)harus mengacu pada pedoman Umum Juklak juknis PUAP tahun 2011 tentang petunjuk verifikasi dan penyaluran Dana PUAP itu sendiri,karena tujuan terkucur nya Bantuan Dana itu Agar di tumbuh kembangkan secara berkelanjutan oleh Gapoktan penerima Modal Usaha otonom Simpan pinjam yang selanjutnya di kembangkan menjadi lembaga keuangan mikro Agribisnis,dana tersebut harus di salurkan kepada Anggota Gapoktan,sesuai Rencana Usaha Kelompok(RUK)dan Rencana Usaha Bersama(RUB)secara transparan akuntabel supaya bisa berkembang sesuai harapan, dan tujuan Bantuan oleh Kementrian pertanian itu di kucurkan.
Namun apa yang terjadi di Gapoktan Argo Makmur Desa Banyu Mas kecamatan Candi Puro Kabupaten Lampung Selatan,di duga kuat Dana tersebut tidak berkembang,dan di selewengkan berdasarkan pengakuan Ketua Gapoktan atas nama Maryoto Bahwa “Dana PUAP itu di kelola oleh Bendara Gapoktan atas nama Amin padilah sepanjang sepengetahuan saya sudah ada beberapa kelompok tani yang sudah mengembalikan dana pinjaman itu Namun sampai saat ini saya tidak tahu karena selain tidak ada ketransparan dan laporan baik Ahir tahun,dan selama di kelola oleh pak Amin padilah selaku Bendara Gapoktan jelasnya”.(18/07/2020).
Secara terpisah Awak media ini bersama Anggota LSM TEAM OPRASIONAL PENYELAMATAN ASET NEGARA(TOPAN RI) mengkonfirmasi pak Amin padilah selaku Bendara,dan mengakui Bahwa ada beberapa kelompok tani yang sudah sejak lama mengembalikan uang pinjaman tersebut sebesar Rp,28,000,000,-(Dua puluh delapan juta Rupiah)dan sebesar Rp 11,000,000,-Saya pakai secara pribadi ungkapnya(19/07/2020).
Menurut Tanggapan Edi Suryadi Sekjen TOPAN RI Propinsi Lampung ketika di mintai tanggapan terkait temuan Anggotanya di lapangan dengan tegas mengatakan”ya jajaran saya sudah melapor ke kantor tentan adanya Dugaan penyelewengan Dana PUAP tahun 2011,secara teknis mereka (Gapoktan)harus mengacu pada pedoman umum PUAP dan apabila tidak sesuai dengan aturan maka patut di duga sarat akan Korupsi tegasnya (23 juli 2020).
Masih katakan sekjen TOPAN RI, ketika dugaan itu benar adanya dan bisa di buktikan faktanya secara hukum,berarti ada dugaan penyalah guna wewenang demi kepentingan pribadi,dan hal itu adalah perbuatan melawan hukum dan bisa di jerat pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsider Korupsi pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar Rupiah,dan berharap kepada Instansi terkait terutama aparat penegak hukum agar melakukan langkah langkah kongkrit untuk menindak tegas oknum yang di duga telah menyelewengkan Dana PUAP tahun 2011 tersebut.
(Muri).