Lampung Timur.(RADARNEWS.ID)-Tim media datangi kejari mempertanyakan laporan Dugaan penyimpangan dana Bos di dua sekolah di Kejaksaan Negri sukadana lampung timur, pada Senin (10 agustus 2020).
Samidi bersama timnya mengatakan terkait Laporan dugaan adanya penyimpangan atau tindak pidana korupsi dana bos di dua sekolah.
Sudah dua pekan ini laporan masuk di Kejari Lampung timur sepertinya didalam penanganannya bisa di katakan lambat ucapnya.
Laporan yang masuk di kejari adalah terkait dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ),di Komponen Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah tahun anggran 2018 sampai 2020 di SMAN 1 Batanghari dan SMAN 1 Sekampung, Lampung Timur.
Masih di katakan Samidi sementara laporannya masuk di kejari dari tanggal 27 Juli 2020 terhitung sudah ada setengah bulan ini namun belum ada kejelasnya.Laporan pada waktu itu di terima langsung oleh Leni yang selaku stap nya Kasi intel kejari Rivaldo Valini. SH. MH.
Bersamaan itu, Leni selaku staf Kasi intel Kejari Lampung Timur di ruang kerjanya mengatakan bahwa berkas laporan sudah ditelaah oleh Kasiintel kejari dan tinggal menunggu sesuai aturan.
Tambahnya,dan Saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Dinas Inspektorat Provinsi Lampung untuk di proses.tinggal kita nunggu dari hasilnya”, Ungkap leni.(red)