Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID)-Viralnya pemberitaan terkait dugaan adanya Korupsi yang di lakukan oleh seorang oknum kepala kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.
memasuki babak baru.Rabu (12/08/2020)
Pasalnya Sri Gunawan beserta beberapa oknum kepala kampung lainnya (Sri Gunawan Dkk) menyampaikan PENGANCAMAN terhadap awak media, yang di ucapkan secara langsung di hadapan puluhan kepala ampung yang hadir,sewaktu di adakan rapat mendadak di salah satu gedung Balai Kampung di wilayah Kecamatan Rawajitu Selatan,pada hari Minggu tanggal 10 Agustus tahun 2020 lalu.
Informasi pengancaman terhadap awak media di dapat dari salah satu kepala kampung yang ikut hadir di dalam rapat tersebut,menurut narasumber yang tidak mau namanya di cantum kan, mengatakan;
“Benar bang di dalam rapat tadi suasana nya sangat tegang dan penuh tanya jawab sesama kepala kampung yang hadir di dalam rapat,dan ada seorang oknum kepala kampung dengan ciri-ciri “Bla-bla-bla” (tanda kutip) berkata,kepada seseorang kepala kampung yang juga ikut hadir,”kamu ikut-ikutan tidak, kalau ikut-ikutan saya ” GELINDAS ” sekalian kamu!”
“Dengan bahasa angkuh dan seperti tidak ada etika,oknum kepala kampung itu tetap marah- marah di dalam ruang rapat di hadapan puluhan kepala kampung”Jelas narasumber
Menanggapi adanya pengancam terhadap beberapa awak media yang bertugas dan sudah memberitakan adanya dugaan korupsi yang di lakukan oleh Kepala Kampung Sri Gunawan membuat puluhan Pimpinan Redaksi dari puluhan Media Online di provinsi Lampung dan Jakarta merasa tersinggung dan tidak terima dengan adanya PENGANCAMAN terhadap wartawanya yang memberitakan adanya dugaan korupsi dikampung Karya Jitu Mukti
“Salah satu Pimpinan Redaksi media Online atas nama Jefri JRS Manopo SH.MA mewakili puluhan Pimpinan Redaksi lainnya yang merasa anggotanya terancam,angkat bicara:
“Saya dan puluhan rekan Pimpinan Redaksi media online dan tv streaming lainnya,yang medianya merasa di lecehkan dan anggota nya di ancam, kami akan menindak lanjuti nya,dan kami lagi menyusun dan membuat laporan kepolisian yang secepatnya akan kami laporkan”
“ini bukan masalah Dugaan Korupsi di Kampung Karya Jitu Mukti lagi, tetapi ini sudah memasuki ranah Pelecehan dan Pengancaman terhadap awak media yang sudah jelas-jelas di dalam bekerja di Lindungi Undang-undang PERS nomor 40 tahun 1999, di dalam Undang- Undang nya juga sudah jelas tercantum, sengaja menghalang- halangi aja ada Pidana dan Dendanya,apalagi di sertai Pengancaman”Jelas Jefry
Lebih lanjut Jefry mengatakan;
“Kalaupun ada awak media yang di duga ada kesalahan di dalam penulisan pemberitaan yang di beritakannya,ya pakailah Hak jawabnya,dan bilamana masih kurang puas juga,bisa di somasi medianya”
“Mau di bawa kemana negara ini,kalau setiap insan Pers (Wartawan) yang sedang meliput dan memberitakan adanya Dugaan Korupsi suatu Anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah,selalu di intimidasi dan di ancam ?
Apakah mereka juga tidak tau kalau Pers itu juga salah satu Pilar Bangsa ?
Sangat di sayangkan kalau pengancaman terhadap awak media masih terus dan sering terjadi,kami mengutuk dengan keras terhadap siapa saja yang sudah melecehkan dan mengancam terhadap awak media yang sedang meliput”
“Dan kami berharap kepada pihak Kepolisian nantinya,bisa secepatnya menindak lanjuti laporan yang sedang kami buat,dan kami akan tetap mengawal sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan”Harap jefry.
Bersambung…(Rach/tim).