Beranda Bisnis SPBU Batanghari Disegel Pertamina, Dua Dispenser Diduga Dimodifikasi Kurangi Takaran BBM

SPBU Batanghari Disegel Pertamina, Dua Dispenser Diduga Dimodifikasi Kurangi Takaran BBM

10
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR – RADARNEWS.ID

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 24.34199 di Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, disegel oleh pihak Pertamina setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Penyegelan tersebut dilakukan setelah adanya pemeriksaan yang melibatkan Polda Lampung dan kemudian dilanjutkan oleh pihak Pertamina. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan adanya pemasangan alat tambahan atau modifikasi pada mesin dispenser yang berpotensi memengaruhi volume BBM yang dikeluarkan kepada konsumen.

Modifikasi pada dispenser diduga menyebabkan jumlah BBM yang keluar tidak sesuai dengan angka volume yang tercantum pada layar mesin. Jika dugaan tersebut terbukti, kondisi ini tentu merugikan konsumen karena pembayaran dilakukan berdasarkan volume yang tertera, sementara volume BBM yang diterima diduga lebih sedikit.

Karyawan SPBU, Rahmat, membenarkan adanya penyegelan terhadap dua mesin dispenser BBM di SPBU tersebut.

“Untuk dua tempat pengisian atau mesin SPBU, BBM Pertalite dan Solar, saat ini sedang disegel Pertamina,” ujar Rahmat.

Menurutnya, pemeriksaan sebelumnya juga telah dilakukan oleh pihak Polda Lampung pada malam Minggu. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pengurangan takaran BBM.

“Malam Minggu pihak Polda Lampung turun melakukan pemeriksaan. Beberapa hari kemudian pihak Pertamina juga turun melakukan pengecekan terhadap takaran minyak dan akhirnya pihak Pertamina melakukan penyegelan terhadap dua mesin dispenser BBM tersebut,” katanya.

Dugaan Modifikasi Dispenser Jadi Sorotan

Persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut langsung hak konsumen dalam mendapatkan BBM sesuai volume yang dibayarkan.

Dugaan adanya alat tambahan atau modifikasi pada dispenser menjadi persoalan serius apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan bahwa perangkat tersebut sengaja dipasang untuk memengaruhi hasil pengukuran.

Dalam ketentuan metrologi legal, alat ukur dan alat takar yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib memenuhi ketentuan tera dan tera ulang. Regulasi terbaru juga mengatur pemeriksaan terhadap penggunaan alat ukur/takar, termasuk larangan penggunaan alat yang mengalami perubahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran tanpa dilakukan tera ulang terlebih dahulu. Bahkan, aturan pengawasan menyebut alat tambahan yang menyimpang dari syarat teknis sebagai salah satu kondisi yang harus diperiksa.

Dengan demikian, apabila modifikasi pada dispenser terbukti memengaruhi hasil pengukuran dan dilakukan secara sengaja untuk mengurangi volume BBM yang diterima konsumen, persoalannya tidak hanya menyangkut administrasi operasional SPBU, tetapi dapat berimplikasi pada aspek perlindungan konsumen dan ketentuan metrologi legal.

Pertanyaan Besar: Bagaimana Bisa Lolos Pemeriksaan?

Penyegelan dua dispenser tersebut juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengawasan dan verifikasi SPBU.

Masyarakat tentu mempertanyakan bagaimana perangkat dispenser yang diduga telah dimodifikasi bisa tetap digunakan untuk melayani konsumen apabila benar terdapat perubahan yang dapat memengaruhi hasil pengukuran.

Pertanyaan lainnya adalah sejak kapan dugaan modifikasi tersebut dilakukan, siapa yang memasang atau mengetahui pemasangan alat tambahan tersebut, serta apakah sebelumnya pernah dilakukan pemeriksaan atau tera ulang terhadap dispenser yang kini disegel.

Hal tersebut penting untuk ditelusuri agar persoalan tidak berhenti sebatas penyegelan mesin.

Berkaitan dengan UU Migas dan Metrologi Legal

Kegiatan penyaluran BBM merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang berada dalam pengaturan dan pengawasan pemerintah. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menempatkan BBM sebagai komoditas vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak serta mengatur adanya pengawasan terhadap kegiatan usaha hilir.

Sementara itu, dari aspek alat ukur, transaksi BBM juga berkaitan dengan ketentuan metrologi legal. UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal masih tercatat sebagai regulasi yang berlaku, dengan sejumlah perubahan melalui regulasi setelahnya.

Karena itu, dugaan permainan takaran BBM harus ditangani secara serius dan transparan. Apalagi apabila benar terdapat rekayasa pada dispenser yang menyebabkan konsumen membayar volume BBM yang lebih besar daripada yang sebenarnya diterima.

Masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan resmi Polda Lampung, Pertamina, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang metrologi untuk memastikan apakah penyegelan tersebut berkaitan dengan pelanggaran teknis, pelanggaran administrasi, atau terdapat unsur kesengajaan yang dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Pertanyaan publik pun kini mengarah pada satu hal: jika benar terdapat modifikasi dispenser yang memengaruhi takaran BBM, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana pengawasan sebelumnya bisa sampai tidak mendeteksi dugaan tersebut?

Penyegelan dua dispenser di SPBU 24.34199 diharapkan menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap mesin yang disegel, tetapi juga terhadap sistem pengawasan, riwayat tera dan tera ulang, serta mekanisme pengendalian takaran BBM di SPBU tersebut.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak manajemen.

(Red).