Tulang Bawang,(RADAR NEWS.ID)-Bergulirnya pemberitaan di beberapa media online terkait kepala Kampung Sri Gunawan,terus menerus memasuki babak baru, salah satu nya kepala Kampung Sri Gunawan yang meminta kepada awak media untuk memberhentikan Pemberitaan tentang dirinya dan tentang APDESI Tulang Bawang.Senini (24/08/2020)
Awal Pemberitaan tentang Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) yang di Duga kuat di lakukan oleh Kepala Kampung Sri Gunawan selama dia menjabat di Kampung Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.terus Berlanjut lagi dan ikut menyeret oknum jajaran pengurus APDESI tingkat Kabupaten Tulang Bawang, yang sudah melakukan pengancaman terhadap awak media baik yang di sampaikan secara langsung di tengah rapat di kecamatan Rawajitu Selatan beberapa waktu yang lalu, atau di sampaikan melalui via Handphone (HP) dengan salah satu wartawan yang ingin klarifikasi terkait banyak pemberitaan tentang pengancaman terhadap awak media yang sudah memberitakan kepala Kampung Sri Gunawan.
Di dalam rekaman pembicaraan antara wartawan yang ingin klarifikasi dengan oknum pengurus APDESI Tuba yang kebetulan menjabat kepala Kampung yang berinisial NV.
Jelas terdengar bahasa dari okunum kepala kampung NV berucap penghinaan,fitnah dan pelecehan profesi kepada salah satu awak media yang sudah memberitakan kepala Kampung Sri Gunawan beberapa waktu yang lalu.
Mengenai pemberhentian pemberitaan dan penutupan LINK pemberitaan yang di minta dan di ajukan oleh Sri Gunawan, Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NUSANTARA SAKTI dan Partner, Jefry JRS MANOPO, S.H,M.A di dampingi Jeffy Umbo,S.H yang tergabung di dalam Biro Hukum Media Nusantara News, di Jakarta angkat bicara Senin (24/08/2020).
” Kami sangat menyayangi sikap kepala Kampung Sri Gunawan CS, yang terus menerus melakukan akting dan sandiwara, pagi ini kami baru dapat laporan dari anggota kami kalau Sri Gunawan sudah mengajukan permohonan penutup Link Pemberitaan tentang Dugaan Korupsi Sri Gunawan dan yang lain- lainnya”
“Kami sampaikan,itu butuh Proses dan ada hak jawab dulu yang harus di sampaikan oleh Sri Gunawan kepada awak media yang sudah memberitakannya,Sebelum itu di lakukan oleh Sri Gunawan”Ungkap Jefry
Lebih lanjut Jefry mengatakan; “Di luar sana Sri Gunawan berkoar-koar mengatakan kalau awak media yang memberitakan tentang dirinya meminta maaf karena ada kesalahan pemberitaan dan takut di laporkan kepihak kepolisian.
kami sebagai Tim Biro Hukum dari Media Nusantara News sangat kecewa dan menantang Sri Gunawan untuk segera melaporkan semua awak media yang sudah memberitakan tentang Dugaan Korupsi di kampung Karya Jitu Mukti,atau tunggu
kami lagi menyusun pelaporan, tetapi kalau Sri Gunawan tidak sabar kami persilahkan untuk duluan melaporkan awak media kami”
Harapan besar kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat dan Penegak Hukum juga di sampaikan oleh, Jeffy Umbo, S.H.
” Saya meminta kepada semua pihak bisa menahan diri, kalau kita mau menguji kebenaran, biar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar kita tempuh jalur Hukum,Negara kita ini Negara Hukum, tidak ada warga Indonesia yang kebal Hukum,apa lagi ini masalah Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa ( ADD),ini sudah jelas ada Undang -Undang Tipikor nya,jadi kita jangan berasumsi- asumsi lain dulu,Kita serahkan kepihak penegak Hukum aja,saya masih yakin dengan para penegak Hukum yang ada di Indonesia yang masih bekerja dengan baik. Ungkap Jeffy Umbo,S.H Menambahkan.Bersambung..
(Rach/red)