Kota Batam, (RADARNEWS ID)-Pada tgl 22 Agustus 2020 pukul 12.30 sd 13.30 WIB, petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah memgamankan 2 (dua) orang calon penumpang Maskapai Citilink Indonesia yang berusaha menyeludupkan narkoba jenis shabu-shabu tujuan Denpasar Bali.Terkait dengan hal tersebut dilaporkan sebagai berikut :
1. Upaya penyeludupan narkoba jenis shabu-shabu tersebut dilakukan dua orang calon penumpang maskapai Citilik Indonesia dengan nomor penerbangan QG-949 route Hang Nadim Batam (BTH) – Surabaya (SUB), An. Sdr. Rano Dwi Putra (40) dan Sdri. Maulidia ( 24) .Modus yang dilakukan adalah dengan menyem bunyikan narkoba yang telah dibungkus dalam beberapa bungkus kecil dan disembunyikan didalam sepatu pelaku.
2. Identitas pelaku sebagai berikut :
1. Nama : Rano Dwi Putra
a. TTL : Biak, 10 November 1980
b. Pekerjaan : PNS Perhubungan ( Pemegang Pass Bandara Ngurah Rai Bali).
c. Alamat : Dukuh Zamrud Blok M3 No. 65 RT.001/014
Kel. Paduhenan, Kec. Mustika Jaya. Kota Bekasi Jawa Barat.
2. Nama : Maulida
a. TTL : Mekkah, 06 Agustus 1996
b. Pekerjaan : Swasta
c. Alamat : Jl. Kauman RT.12/02 Kec. Gondang Legi Jawa Timur.
3. Kronologis penangkapan sebagai berikut :
a. Pukul 12.30 WIB, Kedua pelaku yang merupakan eks penumpang Citilink dari Pakanbaru Riau Landing di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Pesawat Lion Air JT-236 rute Pekanbaru- Hang Nadim Batam.
b. Pukul 12.40 WIB, Kedua tersangka melakukan chekin di Counter Citilink untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya menggunakan pesaaat Citinink QG-949.
c. Pukul 12.55 WIB Sdri. Maulida selesai melakukan Chekin langsung menuju ke SCP II, ketika melewati Secdoor Petugas Avsec An. Tiar melakukan Search Body dan merasakan kejanggalan pada daerah pinggang dan kaki Sdr. Maulida setelah di periksa ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan di bagian pinggang dan di dalam sepatu.
d. Pukul 13.00 WIB, petugas melakukan interogasi kepada Sdr. Maulida dan diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendirian tapi berdua dengan temannya laki-laki memakai seragam Dinas Perhubungan yang masih di bawah sedang melakukan proses Chekin.
e. Pukul 13.10 WIB berdasarkan hasil pengakuan dari Sdri. Maulida, Petugas Avsec langsung mengamankan Sdr. Reno Dwi Putra yang terlihat ragu-ragu saat akan memasuki SCP II .
f. Pukul 13.15 WIB setelah berkordimasi antara Avsec dan petugas BKO TNI AU Bandara Hang Nadim Batam, Sdr. Reno Dwi Putra dapat diamankan dan ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan dibagian pinggang dan kakinya.
g. Pukul 13.30 WIB , Kedua tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar kota Batam untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
4. Barang bukti yang diamankan sebagai berikut :
a. 13 bungkus Narkoba jenis sabu-sabu dengan total masih dalam penghitungan pihak Bea Cukai Batam.Narkoba yang diamankan dari pelaku Sdri maulida : 1.388 Gram sedangkan dari pelaku Sdr. Reno Dwi Putra masih dihitung.
b. KTP dan SIM A.n Reno Dwi Putra dan Sdri. Maulida.
c. E-Ticket Maskapai Cutilink Batam-Surabaya.
d. Barang-barang pribadi milik kedua pelaku.
Catatan :
Sejak merebaknya Covid19 kecenderungan penyeludupan narkoba terutama jenis shabu-shabu melalui Bandara Hang Nadim Batam terpantau agak menurun dibandingkan pada situasi nornal sebelum masa Covid yang hampir tiap minggu terjadi penangkapan penyeludup narkoba oleh petugas Bandara Hamg Nadim Batam.
(efrizal).