SERANG, (RADARNEWS ID) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan realokasi anggaran untuk percepatan pemulihan ekonomi imbas pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 94 warga Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.
Informasi yang didapatkan dari salah satu warga RT 05 yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa ia di minta sama oknum staf desa untuk memberikan uang Rp 100.000 dengan alasan untuk ongkos dan rokok Kepala Desa.
“Untuk ongkos Rp 50.000 dan yang Rp 50.000 buat beli rokok Kepala Desa, jadi totalnya Rp 100.000 dan di Kampung Sampang berbeda, hanya Rp 50.000,” katanya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Susukan Epi Suaepi menerangkan bahwa untuk pembagian BST dilakukan pada bulan Juli kemarin dan pengambilannya pun di ambil di Kantor POS Serang dengan di dampingi pihak Desa dan Babinsa Susukan.
“Untuk penerima manfaat ada 94 KPM dan di ambil selama 3 bulan dengan jumlah Rp 1.800.000,” terangnya di Kantor Desa Susukan, Selasa (25/08/2020).
Terkait dengan adanya isu potongan Rp 100.000 yang diduga telah dilakukan oleh staf desa Susukan dengan rincian Rp 50.000 buat operasional dan Rp 50.000 untuk roko Kepala Desa, Epi Suaepi membantah bahwa itu tidak benar.
“Itu tidak benar, karena bantuan itu diperuntukan untuk masyarakat semua,” kata Kades Susukan.
Kepala Desa menambahkan, apabila terbukti, yang jelas proses awal yang akan kami lakukan adalah teguran dan disarankan agar mengembalikan uang tersebut.
“Pasti ada sanksi terhadap oknum staf desa yang melakukan pungutan dana BST,” imbuhnya.
(Edi. H).