Lampung Timur,(RADARNEWS.ID)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur membeberkan tatacara bagi para kandidat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur yang akan mengikuti kontestan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Ketua KPU Wasiyat Jarwo Asmoro, S.I.kom mengatakan bahwa dalam proses pemilihan kali ini, tidak ada perubahan teknis atau tatacara yang signifikan, akan tetapi, hanya ada penambahan mengenai tata tertib untuk menaati protokol kesehatan.
” Aturan KPU bagi para peserta, harus memberikan surat hasil test sweb dari pihak Rumah Sakit dan mematuhi tata cara di era kebiasaan baru, baru bisa diizinkan ke ruang pendaftaran yang sudah di siapkan KPU Lampung Timur,”ujar Ketua KPU Lampung Timur, Rabu (02/09).
Nanti, yang akan di perbolehkan masuk ke KPU tidak semua, hanya orang yang dianggap penting, diantaranya dari kedua Pasangan Calon, keterwakilan partai di tambah Liaison Officer (LO) di tambah pendukung hanya di perbolehkan berjumlah 30 orang.
” Nanti, di tanggal 04 – 06 September saat para kandidat ingin datang ke KPU, tidak di perbolehkan ada kegiatan arak-arakan dan pendukung berjumlah besar, yang akan memasuki ke dalam kantor KPU hanya puluhan orang saja, kemudian yang akan masuk ke dalam yakni kedua Paslon, Partai pengusung ditambah LO,”terangnya
Proses ketentuan tersebut, lanjut Jarwo, sudah di putuskan melalui rapat koordinasi (rakor) dengan KPU Provinsi Lampung beberapa hari lalu.
(red).