Beranda Daerah Merasa Tertipu Pak Umar Laporkan Eko Pemilik tanah Kaplingan Ke Polisi

Merasa Tertipu Pak Umar Laporkan Eko Pemilik tanah Kaplingan Ke Polisi

360
BERBAGI

Lampung Selatan, (RADARNEWS.ID)-Merasa ditipu, Pak Umar Warga Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Laporkan Eko Ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Bintang, terkait jual beli tanah sistem kredit. Hal tersebut berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor nomor STBL / B – 1100 /IX / 2020 / SPK / SEK TJ BINTANG / RES.LAMSEL. (4 September 2020).

Berdasarkan uraian singkat kejadian yang ada di STBL Menyebutkan jika telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan di Desa Jati Baru kecamatan Tanjung Bintang , Lampung Selatan, pada tanggal 13 Oktober tahun 2015, Pukul 07 : 00 Wib.

Disebutkan bahwa, korban telah membayar kredit sebagai angsuran tanah selama 26 kali dengan jumlah kalkulasi sebesar Rp28. 310.000 (Dua Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) dan dijanjikan oleh Zajuli akan diberikan Akta Jual Beli (AJB) namun hingga saat ini AJB tersebut tidak diberikan oleh Zajuli, Bahkan tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisan Sektor Tanjung Bintang.

Selain itu, menurut pengakuan Korban, tanah tersebut di kredit oleh istrinya, bernama Sri Lestari, namun karena istrinya telah almarhum, sehingga dirinya yang melaporkan perkara tersebut kepihak polisi.

Iya menceritakan, jika pembayaran kredit hingga 26 kali tersebut hasil jerih payah istrinya slama ini, tetapi sayang uang sudah masuk tanah tidak diberikan.

Mengetahui masalah tersebut, akhirnya almarhum istrinya despresi dan meninggal dunia,” sungguh tega, kami ini orang susah kok diginkan,” katanya.

Iya berharap perkara tersebut dapar segera di proses, dan apa yang menjadi haknya bisa dikembalikan.

(Amuri).