Bandar Lampung,(RADARNEWS.ID)-Suasana di kantor BAWASLU ( Badan Pengawas Pemilu) Bandar Lampung masih seperti kemarin, masa pendukung Ikke – Zam masih setia berkumpul dihalaman BAWASLU dan meneriakkan yel yel serta mengadakan doa bersama sambil menunggu musyawarah penyelesaian sengketa lanjutan di mulai dan menunggu pengumuman hasil musyawarah malam ini, (Kamis, 10/09/2030, 20:06 wib).
Musyawarah yang memang diagendakan sebagai lanjutan musyawarah kemarin malam dijaga ketat oleh puluhan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP karena ditakutkan kerusuhan kemarin malam terulang lagi dan disiarkan langsung dibeberapa fanpage sosial media , ruang gerak media pun dibatasi dengan alasan akan ada sesion konferensi pers setelah hasil musyawarah dibacakan padahal puluhan media berharap bisa masuk ke ruang majelis musyawarah untuk meliput secara langsung bukan dari televisi yang dipajang dihalaman kantor BAWASLU.
Musyawarah hari ini adalah penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon, kesimpulan yang di bacakan dari pihak pemohon sebanyak 8 poin, dan kesimpulan termohon tidak dibacakan.
Chandra Wansah Ketua Bawaslu sekaligus Ketua Majelis Hakim ditemui seusai acara menyampaikan bahwa setelah pembacaan kesimpulan malam ini pihaknya akan memplenokan hasil baik fakta persidangan, penyampaian saksi maupun pihak terkait yang ada, termasuk melihat kembali dari bukti yang diajukan serta kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon.
Plenonya sendiri akan diadakan terlebih dahulu pada hari jumat, dan akan dibacakan hasil pleno tersebut pada hari sabtu pukul 10:00 pagi, lokasi tetap di BAWASLU, dan beliau juga meminta kepada seluruh awak media bisa menjaga kondusifitas agar pembacaan keputusan bisa berjalan dengan lancar.
Ditemui ditempat yang sama Calon walikota independent Ikke Edwin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirim pertimbangan pertimbangan, melihat dari ketidakhadiran saksi sebanyak 2 kali dengan saksi yang berbeda.
Dang Ikke berharap agar dia dan timnya bisa lolos karena tidak ada persoalan pada angka rekapitulasi melainkan perolehan beliau dan timnya yang berjuang dari awal dan segala rintangan termasuk intimidasi, pengusiran, keterlibatan banyak pihak dan sebagainya.
Poin kesimpulan dari pihaknya ada 8 poin yaitu Verifikasi, Intimidasi, Pengusiran, Keterlibatan bantak oknum PNS, Keterlibatan RT dan RW 67 posko, dan semua kesimpulan dibuat dalam struktur sistematis dan masiv. Menurut beliau objek sengketa ini tidak sah, hasil dari pleno KPU tidak sah karena ketidakhadiran saksi yang berbeda sebanyak 2 kali.
“Dari awal sebenarnya kita sudah lolos, meskipun ada intimidasi dari berbagai pihak dan juga pengusiran di 67 posko, tapi dari hasil dilapangan kita sudah lolos, karena tim kami benar benar berjuang dari awal, dari bawah, dan tujuan saya hanya ingin membuatkota Bandar Lampung kedepannya bisa jauh lebih baik lagi” jelas Ikke Edwin.
Penulis: (Amelia Hamzah).