Beranda Daerah Proyek Pamsimas Desa Rama Puja Kec Raman Utara, diduga Sunat Anggaran, Berkedok...

Proyek Pamsimas Desa Rama Puja Kec Raman Utara, diduga Sunat Anggaran, Berkedok Gotong Royong

516
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Minimnya pengawasan dan besarnya dana anggaran pada pembangunan proyek dalam Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat ( PAMSIMAS )saat ini banyak yang diselewengkan.

Hal ini yang terjadi di Desa Rama Puja Raman Utara Kabupaten Lampung Timur.Selain tidak melibatkan ketua KKM yang tercantum pada data,proyek Pamsimas tersebut seperti telah dikondisikan oleh sejumlah pendamping.Selain itu pada lokasi pembangunan tidak terpasang plang proyek yang menerangkan jumlah nilai anggaran serta ketua KKM tidak dilibatkan.Ada dugaan terjadinya sunat anggaran oleh sejumlah penitia dan pendamping dalam pembangunan proyek Pamsimas tersebut.

M.Fatoni (50) selaku Ketua KKM mengakui bahwa saat ini yang mengelola anggaran pembangunan Pamsimas adalah Sutrisno dan ia beralasan bahwa sebelumnya sakit.

” Saya enggak tau berapa anggaran itu pak,yang tau pak Sutris.Karena dulu saya sakit dan saya enggak mau pusing “, ujar Fatoni.

Saat ditemui,Sutrino ( 55) mengatakan penunjukan dirinya sebagai Ketua KKM telah disetujui oleh Wayan selaku Kepala Desa Rama Puja serta sudah mengantongi izin.

” Saya ditunjuk ketua oleh pak Kades karena pak Fatoni sakit dan sudah ada surat.Sekarang surat pengangkatan saya dibawa oleh pendamping ( Yosef,Marwan,Akmal )”, ujarnya.

Ada keganjilan lainnya,terkait pengkondisian dalam pengerjaan sumur bor yang dilakukan oleh pendamping ( Fasilitator ) dan juga tidak mengetahui jumlah nilai anggaran.

” Kedalaman sumur bor ini sekitar 80 meter,kalau upah borongannya saya kurang tau.Semuanya diborongkan oleh pendamping ( Pak Yosef,Marwan,Akmal ).Kalau pak Marwan katanya pindah tugas ke Kota Bumi dan sekarang digantikan mbak Fitri yang semuanya warga Bandar Lampung.

Selain itu,dugaan sunat anggaran terjadi dalam pengerjaan pembangunan itu.Bahwa pengerjaan Pamsimas juga dilakukan secara swadaya masyarakat ( bergotong royong ).

” Masyarakat nyumbang tenaga dan tidak dibayar dalam pembangunan ini pak “, jelas Sutris.

Perlu diketahui tugas pendamping atau fasilitator masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam hal teknis dan kelembagaan yang dibutuhkan untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan program, serta pengelolaan dan pengoperasian sarana air minum.

Mengingat dana anggaran proyek pembangunan PAMSIMAS desa Rama Puja tersebut berkisar lebih dari Rp.300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ).Maka kesimpulannya,ada dugaan terjadinya korupsi secara berjamaah yang dilakukan panitia pembangunan bersama pendamping maupun Kades Rama Puja Raman Utara. Terbukti ,tidak difungsikan ketua KKM Rama Puja serta pengerjaan sumur bor yang dikondisikan oleh pendamping dan pengerjaan membangunan dilakukan secara swadaya masyarakat ( gotong royong ).

Kedepan tim media akan meminta komentar dari salah satu LSM di Kabupaten Lampung Timur untuk memantau apakah pekerjaan tersebut telah sesuai aturan.

(TIM)