Beranda Bandar Lampung Mabes Polri mengirimkan tim Pskiater dari Jakarta untuk Periksa Kejiwaan Tersangka Penusukan...

Mabes Polri mengirimkan tim Pskiater dari Jakarta untuk Periksa Kejiwaan Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber

551
BERBAGI

Bandar Lampung,(RADARNEWS.ID)-AA (24) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung telah ditahan pihak Polresta Bandar Lampung.

Dari Mabes Polri Senin (14/9/2020). Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa pihaknya sangat serius dalam menangani kasus ini, dan tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung.

“Polri tidak main main dalam menangani kasus ini. Tersangka AA sudah resmi ditahan di Polresta Bandar Lampung. Tersangka ditahan mulai hari ini hingga 20 hari ke depan,” kata Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Senin (14/9/2020).

Tersangka AA dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun dan UU Darurat 12/1951 dengan ancaman 10 tahun tentang penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak.

Polisi akan meminta pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka pada rumah sakit jiwa setempat. Polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi dan melakukan visum kepada saksi korban yang mengalami luka tusukan sedalam 4 cm dan 6 jahitan.

“Kami akan mengirimkan tim dokter dan psikiater dari Pusdokkes untuk memeriksa tersangka,” jelasnya

Rumah tersangka juga sudah di geledah oleh polisi namun tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan.

Seperti diberitakan Syekh Ali Jaber diserang AA saat mengisi acara di salah satu masjid di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Minggu (14/9/2020).

Syekh Ali Jaber yang mengalami luka di llengan kini telah kembali ke Jakarta pada Senin (14/9/2020). Pelaku mengaku menyerang dengan motif halusinasi.
(Amel).