Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Sekampung Udik IPTU Mirga Juanda, pada Minggu (20/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah IM (21) warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung.
Tersangka diduga melakukan aksi Curanmor Sepeda Motor merk Honda Revo BE 5070 PZ, milik Acen Sanjaya (58) warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Aksi Curanmor diduga dilakukan tersangka dengan cara mengambil Sepeda Motor, yang berada di area parkir Masjid Al-Barokah, di Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik, menggunakan Kunci Letter T, saat korban sedang melaksanakan ibadah sholat Magrib.
Peristiwa kejahatan tersebut, sempat diketahui dan diteriaki oleh warga, sehingga akhirnya tersangka berhasil di oleh masyarakat, dan diserahkan kepada Pihak Kepolisian.
(rls/red).