Beranda Daerah Paswaslucam Sekampung Udik Periksa Kades, Terkait Postingan di facebook atas Nama Sumarlan...

Paswaslucam Sekampung Udik Periksa Kades, Terkait Postingan di facebook atas Nama Sumarlan Solohok ke akun Sahabat Zaiful Bokhari

827
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Panwaslu Kecamatan Sekampung Udik melakukan pemanggilan terhadap salah satu kepala desa di kecamatan sekampung udik, dalam hal ini adalah Kepala Desa Pugung Raharjo, Terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Desa, dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Timur tahun 2020.

Amsuri kordinator divisi penindakan pelanggaran panwaslu kecamatan Sekampung udik melakukan klarifikasi terhadap kepala desa pugung raharjo an. Sumarlan pada selasa (22 september 2020) perihal postingan di facebook atas nama Sumarlan Solohok yang di tautkan ke akun Sahabat Zaiful Bokhari, terhadap Case tersebut Bawaslu Lampung timur Koordinator divisi Penindakan Pelanggaran yang akrab di panggil dengan sapaan Mas.Win menyampaikan, “itu merupakan temuan, jadi kami segera perintahkan jajaran panwaslu kecamatan sekampung udik untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum Kepala Desa yang terlibat,

oleh karena itu, kami memberikan arahan kepada panwaslu kecamatan sekampung udik untuk langsung di teruskan ke dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamtim  agar dapat melakukan  pembinaan terhadap oknum kepala desa tersebut, Sesuai dengan Undang Undang Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”. Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. ” pungkasnya.

Selanjutnya terhadap temuan ini Panwaslu Kecamatan Sekampung udik meneruskan Case ini kepada PMD kabupaten Lampung Timur.(Fadli )