Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Pada 6 oktober 2020. Maraknya Pungli melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten lampung timur, salah satunya di Kecamatan Batanghari terkesan adanya pembiaran dari Inspektorat.
Seperti yang terjadi di dua desa di antaranya desa Suberejo dan Telogorejo merasa berat di bebani biaya dengan melebihi standar dari keputusan Tiga Mentri standar biaya hanya Rp 200.000,dalam.perbidang tanah/satu buku sertifikat.Sementara masyarakat penerima bantuan PTSL yang di dua desa kecamatan batanghari Lamtim keberatan di kenakan biaya mencapai Rp 500.000 sudah melebihi standar
Selaku Irban III Inspektorat Kabupaten Lampung Timur, Ibnu Santoso ketika diminta tanggapannya menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait penarikan biaya pembuatan sertifikat PTSL oleh panitia,pokmas dan oknum Kepala Desa Sumber Rejo Dan Desa Telogo rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur,
Terkait penarikan kepada (Ws) masyarakat penerima bantuan PTSL dengan melebihi standar mencapai Rp 500.000.”Prinsipnya dari kami, intinya ada musyawarah, memenuhi atau tidak nanti ada analisis tersendiri, mengenai penarikan biaya di luar aturan SKB tiga Menteri itu dapat, dalam kalimat dapat artinya memang tidak dilarang” tegas Ibnu.
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, tanpa disadari penarikan biaya tersebut sangat berat beban ke masyarakat penerima bantuan, terlebih di saat adanya wabah pandemi covid 19.Ibnu menjelaskan “Kita juga sedang banyak melakukan pemeriksaan kasus-kasus terkait pelangaran, itu rata-rata emang lima ratus, dan kami juga akan segera tindak lanjuti masalah kebenaran yang ada karna kami juga tetap respon kok kami tatap kordinasi dengan camat dengan dinas PMD dan intansi terkait memang kalau yang ini saya belum tau atau belum membaca beritanya karna selain itu kami juga sedang fokus menyelesaikan satu persatu atau kis perkis masalah ( lPTSL ) jadi tidak bisa sekaligus kami menyarankan agar konfirmasi ke BPN supaya lebih valid, sebab kami sama dasarnya yang mengatur aturan tiga Menteri dan kegiatan itu muaranya atau yang punya hajat di sana”.
Ditegaskan Ibnu, “Jika sudah sampai di tahap pengaduan, sesuai aturan PP 12 tahun 2017 tentang pengaduan nanti baru bisa di tindak lanjuti dan diperiksa, kalau masih sebatas pemberitaan belum bisa, karena belum memenuhi unsur tentang pengaduan dan pengawasan”.
Sudah jelas dalam aturan SKB tiga Menteri disebutkan ketika masih dirasa kurang atau belum mengcover, masih bisa ditambah melalui APBD, jika belum mencukupi bisa juga melalui swakelola. Hal ini disampaikan oleh Ibnu Santoso di ruang kerjanya ,senin (5/10/2020).
Dalam waktu yang sama terpisah AWAK MEDIA ini,langsung mengkonfimasikan kepada ibuk Fifa selaku ketua panitia PTSL di kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DI kabupaten Lampung timur yang mengantikan selamet S,memaparkan begini mas, kalau ada kepala desa maupun pokmas yang menarik dari 200.000 itu tentu sudah melanggar aturan dan saat di tanyai awak media lebih lanjut bu fifa mengatakan yang saya tau sementara hanya begitu saya juga kan baru menggantikan posisi pak selamet saya rasa begitu dulu ya mas dan beliau pamit meninggalkan awak media” PTSL adalah program Presiden Joko Widodo yang mengratiskan pembuatan sertifikat, tujuannya untuk percepatan pendaftaran tanah, walau pun akhirnya terbit SKB tiga menteri yang menetapkan jenis kegiatan, jenis biaya dan besaran biaya untuk persiapan pendaftaran tanah sistimatis diantaranya, persiapan dokumen, materai dan patok masing-masing satu buah serta biaya oprasional petugas kelurahan/desa,”tutup nya.
( team)