Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID)-Di masa Pandemi covid 19 yang berlangsung dua bulan terakhir tidak menyurutkan beberapa Kepala Sekolah di berbagai kabupaten di provinsi Lampung untuk menarik SPP dari wali murid peserta didik, meskipun Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan pihak sekolah tingkat SMA/SMK agar tidak menarik uang SPP dan sumbangan lainya,kalau ada(Sekolah yang menarik SPP dan Sumbangan lainya kepada wali murid)kita akan ambil tindakan,karena itu haram hukumnya,kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menanggapi keluhan wali murid yang di tarik SPP oleh pihak sekolah beberapa bulan yang lalu.
Masih kata Arinal Djunaidi,apa lagi Dinas pendidikan Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran,agar pihak sekolah melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar di rumah saja di masa darurat penyebaran Covid 19, menurut dia bila masih saja kepala SMA/SMK yang menarik uang SPP dan sumbangan lainya kepada wali murid, dan bila dapat di buktikan langsung dapat di ambil tindakan tegas tutup nya.
Berdasarkan Surat Edaran yang telah di terbitkan tanggal 20 April 2020 yang di tanda tangani Disdikbud provinsi Lampung Sulpakar dengan No 420/1062/V.01/DP.2/2020 yang berisikan dalam rangka meningkatkan Aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik di sekolah serta pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19 di minta kepada seluruh kepala sekolah SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta Se Provinsi Lampung penerima BOS reguler dan BOSDA,untuk tidak melakukan penarikan SPP dan sumbngan lainya terhadap wali murid peserta didik.
Namun sepertinya maklumat Gubernur dan SE Disdikbud provinsi Lampung tidak di indah kan oleh oknum kepala sekolah SMAN 1 Menggala,di duga kuat penarikan SPP masih di berlakukan.seperti yang di keluhkan beberapa wali murid,”ya kami mah berharap dimasa Pandemi ini kami di geratiskan SPP,tapi sepertinya kami tidak beruntung pak,buktinya anak saya yang duduk di bangku kelas XI masih bayar SPP Rp 300,000,-(Tiga Ratus Ribu Rupiah)pertahun,dia melanjutkan itu anak tetangga saya yang kelas XII bahkan masih bayar Rp 1,100,000,-(Satu juta seratus ribu rupiah)/pertahun,sepertinya SE itu tidak berlaku buat kami pak keluh nya,tapi tolong pak jangan di tuliskan nama saya di koran cukup bapak tau saja pintanya(03/09/2020).
Ketika awak media ini mengkonfirmasi Nurdin selaku kepala sekola melalui via WhatsApp,”maaf saya lagi sibuk,belum bisa menjelaskan, saya cek dulu bapak di Dewan PERS.pada (05/09/2020).
(Muri).



