Baturaja, (RADARNEWS.ID)-EVP (Executive Vice President) Divre IV PT KAI Tanjungkarang, Junaidi Nasution, menerima penyerahan sertifikat tanah milik PT KAI dari BPN OKU yang diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal ST MM.
Penyerahan Sertifikat dipusatkan di Hotel Bukit Indah Lestari Baturaja Selasa (20/10/2020). EVP Divre IV Tanjungkarang didampingi Deputy EVP Divre IV Tanjungkarang Teguh Imam Santoso, Senior Manager Aset Reza Wahyudi.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih didampingi Assiten Manager Internal/Ekternal Asparen menjelaskan, sertifat yang diterima berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu 61.8017 m2 yang terbagi dalam 46 persil/bidang (46 lembar sertifikat). Sertifikat tanah diterima langsung oleh EVP Divre IV Tanjungkarang.
Dikatakan Jaka Jarkasih, PT KAI sampai saat ini telah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak 60 persil/bidang ke BPN OKU. Dalam pengurusan sertifikat ini PT KAI menggunakan dokumen pendukung antara lain, Grondkaart yang kemudian digunakan dalam persyaratan pembuatan sertifikat tanah ke BPN Kabupaten OKU. Jaka, menjelaskan dengan terbitnya sertifikat ini PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang sah dan terbukti secara legalitas mendapatkan pengakuan hukum dalam mengamankan asetnya melalui dokumen grondkaart.
Saat ini diwilayah Divre IV Tanjungkarang masih terdapat aset KAI yang dalam proses pen-sertifikatan di BPN wilayah kerja Divre IV Tanjungkarang. “Masih terdapat aset PT KAI yang belum bersertifikat, tetapi dalam bentuk dokumen grondkaart yang secara bertahap akan disertifikatkan”, jelas Jaka.
Karena proses pensertifikatan ini tidak mudah, perlu waktu dan dukungan dari lembaga terkait, PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang mengucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten OKU yang telah membantu dalam mengamankan aset tanah PT KAI.
Grondkaart akan terus disosialisasikan, sehingga masyarakat akan lebih memahami tentang kekuatan hukum Grondkaart. Karena Grondkaart merupakan salah satu persyaratan pendukung dalam proses pensertifikatan sebagai upaya mengembalikan aset aset milik PT KAI dalam wilayah Divre IV Tanjungtkarang. (Amelia).