Beranda Daerah Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Dibeberapa Kampung Di Kecamatan...

Viralnya Pemberitaan Dugaan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Oknum Dibeberapa Kampung Di Kecamatan Rawa Pitu,Ini Kata Pihak Kecamatan

338
BERBAGI

TULANG BAWANG, (RADAR NEWS.ID)-Terkait viralnya pemberitaan tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum kepala kampung yang ada di beberapa kampung di wilayah kecamatan rawa pitu menuai kontraversi di kalangan masyarakat pembaca,para jurnalist,LSM,pengiat anti korupsi bahkan pengamat pemerintahan.Beberapa kampung tersebut adalah:
1.Kampung Batang Hari
2.Kampung Andalas Cermin
3.Kampung Mulyo Dadi
4.Kampung Bumi Sari
5.Kampung Gedung Jaya,dan
6.Kampung Rawa Ragil.
Jum’at (30/10/2020)

Pasalnya,menurut keterangan Kasi Pemberdayaan di Kecamatan Rawa Pitu Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung,Bapak Hendri Mewakili Camat Rawa Pitu Mengungkapkan bahwa memang benar ada beberapa kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rawa Pitu yang sampai tahun 2020 ini belum menyelesaikan fisik pembangunannya,di antaranya adalah kampung Bumi Sari.

“Saya Hendri jabatan selaku Kasi Pemberdayaan Kecamatan Rawa Pitu sejak Juli 2017,tahun 2018 dan 2019 semua hasil kegiatan sudah kita lakukan monitoring dan evaluasi atau bimbingan dan pengawasan,Salah satu barometer kita adalah cheklis yang diberikan oleh Dinas PMK,jadi sesuai cheklis apa yang ada baru kita loloskan dan kemudian kita melakukan pengecekan fisik,memang masih ada beberapa kegiatan yang belum selesai tapi mereka sudah buat surat pernyataan,jadi untuk pencairan DD tahap kesatu tahun berikutnya mereka sudah buat surat pernyataan,itu ada beberapa kampung”ungkap Hendri

Ketika ditanya,tentang surat pernyataan itu sampai tahun 2020 sekarang apakah sudah diselesaikankan?
Hendri menjawab”Ada yang belum dan ada yang sudah,salah satunya adalah Kampung Bumi Sari”

Hendri menambahkan “Di antara fisik yang belum terselesaikan adalah pengurukan/penimbunan tanah merah, gorong-gorong dan jembatan.

“Aneh”inilah kata yang di ungkapkan oleh para awak media,LSM,pengiat anti korupsi dan pengamat pemerintahan,Karena pihak pemerintahan Kampung telah melanggar atau sengaja dilanggar tentang Landasan Hukum Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 pasal 22 nomor.6 tentang;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 /PMK 07/2016 tentang Tata cara pengalokasian,penyaluran,penggunaan dan evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 468). Bersambung…
(Rach/tim)