Beranda Daerah Kasi PMD Batanghari Lampung Timur, Baner Dana Desa di Anggapnya Media Cetak

Kasi PMD Batanghari Lampung Timur, Baner Dana Desa di Anggapnya Media Cetak

515
BERBAGI

Lampung Timur, (radarnews.id)-Minimnya pengetahuan tentang dana publikasi yang wajib dianggarkan dari dana desa.Sehingga ada sebagian Kepala desa selalu tidak ingin bermitra dengan pihak media.Namun yang lebih memprihatinkan, permasalahan ini juga dibenarkan pula oleh Kasi PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur.

Saat ditemui,Sabur selaku Kasi (Pemberdayaan Masyarakat Desa) PMD Kecamatan Batanghari Lampung Timur menyampaikan tugas dan fungsinya, di ruang kerjanya pada selasa (3/11).

” Fungsi saya mengawasi dan memberikan arahan menyampaikan tentang peraturan kepada kepala desa maupun perangkat desa.Apapun bentuk aturan yang turun dari Kabupaten dan sudah saya awasi semua baik fisik maupun administrasi “, ucap Sabur.

Pada kesempatan itu,Sabur mengatakan, bahwa kepala desa tidak menganggarkan dana publikasi dari awak media dan cukup cetak baner.

” Steatmen kami dari awal,beserta pak Camat sebelum dana itu turun,intinya kami menyampaikan kepada seluruh kepala desa,bahwa dana publikasi bukan hanya lewat media.Bisa juga publikasi lewat cetak baner “, kata Sabur.

Akibat kurang pengetahuan dan memahami tentang Permendes,Sabur sebagai Kasi PMD mengakui bahwa baner adalah termasuk dalam katagori media cetak.

” Ya, baner itu media cetak,karena sifatnya dicetak,dan juga anggaran sudah tertera disitu “, akui Sabur.

Perlu diketahui,bahwa dalam aturan Permendes dana aggaran publikasi wajib dilaksanakan.Sebagai prioritasnya penggunaan dana desa di bidang pembangun, dan dapat diakses oleh masyarakat.

Apabila Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan
Dana Desa di ruang publik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
memberikan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/tertulis
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(tim)