Beranda Daerah Wow,Selain Di Duga Korupsi Dana Desa Ternyata  JN Kepalo Tiyuh Margo Dadi...

Wow,Selain Di Duga Korupsi Dana Desa Ternyata  JN Kepalo Tiyuh Margo Dadi Juga Tidak Fungsikan Aparatur Tiyuh, Berikut Ceritanya..

421
BERBAGI

Tulang Bawang Barat, (RADAR NEWS.ID)-Diberitakan sebelumnya bahwa realisasi Dana Desa (DD) di Tiyuh Margo Dadi Kecamatan Batu Putih Kabupaten Tulang Bawang Barat disinyalir syarat dengan penyimpangan,Sabtu (7/11/2020)

Selain dibidang pembangunan diduga oknum kepalo tiyuh Margo Dadi juga bermain anggaran,seperti di bidang;
1.Bidang penyelenggaraan tiyuh.
2.Bidang kemasyarakatan tiyuh.dan,
3Bidang pemberdayaan masyarakat.

Yang lebih mengejutkan lagi saat beberapa awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang aparatur tiyuh (kaur pembangunan) yang berinisial IS,tentang apa saja realisasi kegiatan pembangunan dan berapa di anggarkan setiap kegiatan pembangunanya pada tahun 2020 ini?dia mengatakan bahwa;

“Kalau masalah berapa-berapa anggaranya saya tidak tau pak”kata IS.
Ketika ditanya kenapa bapak tidak tau?bapak kan selaku kaur pembangunan? seharusnya bapak tau nilai di setiap fisik kegiatan pembangunanya.
“Wah saya gk tau pak,karena memang gak dikasih tau “jawabnya.
“Sejujurnya saja ya pak semua anggarannya saya gak tau,katanya yang mengetahui khusus kepalo tiyuhnya saja pak JN dan tugas saya hanya mengawasi yang kerja saja,itu kata pak kepalo tiyuhnya”Jelas IS kepada beberapa awak media.

Keberhasilan dan peran Kepala Urusan (Kaur) dalam melaksanakan pembangunan di suatu desa sangat penting,karna tugas pokoknya adalah membantu kepala desa dalam melaksanakan persiapan pengawasan kebijakan teknis,pengembangan ekonomi masyarakat dan potensi desa.
Kaur pembangunan menjadi ujung tombak dan penentu keberhasilan,yang jelas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Setiap Kaur pembangunan harus dilengkapi dengan Rancangan Anggaran Belanja ( RAB) setiap fisik kegiatan pembangunanya agar bisa melaksanakan serta menjalankan fungsi manajemen dengan sesuai,tentunya semua itu sesuai dengan kewenangan yang ia miliki.

Jadi Kaur pembangunan atau yang sering juga di sebut dengan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tugasnya bukan hanya sekedar mengawasi tukang yang bekerja saja,Jadi dalam hal sudah jelas kepada tiyuh Margo Dadi (JN ) sudah menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.Bersambung….
(Rach/tim).