Lamtim, (radarnews.id)-Seorang tersangka aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, di Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Faria Arista, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Selasa (10/11), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah TA (40) warga Desa Nibung, Kecamatan Gunung Pelindung.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, tersangka bersama rekan-rekannya, diduga melakukan aksi Curas di rumah milik Budi Waluyo (46) warga Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung, pada bulan Mei lalu.
Peristiwa kejahatan diduga berawal saat para tersangka mencongkel pintu rumah, dan berusaha mengambil Sepeda Motor merk Honda Beat, tetapi aksi kejahatan tersebut diketahui oleh korban yang terbangun karena mendengar suaranya gaduh.
Salah satu tersangka yang panik melihat korban berteriak-teriak meminta pertolongan, langsung menembak, hingga menyebabkan korban terjatuh, dan selanjutnya para tersangka melarikan diri tanpa membawa harta korban, karena khawatir tertangkap warga.
Setelah dilakukan proses penyelidikan, Petugas Kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas para tersangka, dan dengan tehnik pendekatan melalui tokoh masyarakat, akhirnya pihak keluarga menyerahkan tersangka TA kepada pihak Kepolisian, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Humas Polres Lampung Timur)

