PANARAGAN, (RADARNEWS.ID)-Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Umar Ahmad.Sp setujui dua Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Hal tersebut disampaikan Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD setempat dalam Rangka Pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tubaba tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tahun 2020. Juga Pembicaraan tingkat I atas 6 (Enam) Raperda Kabupaten Tubaba tahun 2020.
Tampak hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Tubaba Umar Ahmad.SP, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Ketua DPRD Ponco Nugroho.ST, wakil Ketua II Joko Kuncoro, 21 dari 30 Anggota DPRD dan seluruh Pejabat Teras Pemkab setempat.
Menurut Bupati didampingi Wakil Bupati Fauzi Hasan mengatakan, setelah membaca dan mempelajari Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya kami pihak Eksekutif menyambut baik atas penyampaian 2 (dua) Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut.
“Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan yang mengedepankan Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Indek Pembangunan Gender (IPG), sehingga sangat selaras dengan Visi dan Misi Daerah.” Kata Fauzi dalam sambutanya di kutip RADAR NEWS.ID pada (10/11/2020) sekitar oukul 10.15 Wib.
Bupatii berharap, terkait dengan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, diharapkan nantinya dapat menjadi salah satu payung hukum dalam penerapan kebijakan Kabupaten Layak Anak, yakni sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian, komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media masa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.
“Kedua Raperda dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima kedua Raperda Usul Inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat khusus antara Tim Propemperda Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda.” Ungkapnya.
Sementara terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPRD yang telah melakukan pembahasan atas Raperda dimaksud, hingga akhirnya dicapai kata sepakat dan dapat disahkan melalui Rapat Paripurna pada hari ini.
“Kami berkeyakinan bahwa pengesahan Raperda dimaksudkan agar Perangkat Daerah Kabupaten Tubaba dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai.” Jelasnya.
Dalam kesempatan ini, kepada Dewan yang terhormat, perkenankanlah kami jajaran eksekutif untuk menyampaikan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah ke hadapan Sidang Dewan.
“Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tubaba Tahun Anggaran 2021. Raperda tentang Irigasi.Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terakhir
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Katanya.
Lanjut dia, secara garis besar, Rancangan APBD Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2021, terdiri atas hal-hal sebagai berikut. Pendapatan Daerah Kabupaten Tubaba Tahun 2021 diproyeksikan sebesar: Rp.905.468.640.861, (Sembilan Ratus Lima Milyar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Empat Puluh Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah).
“Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar: Rp. 39.564.544.704,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar, Lima Ratus Enam Puluh Empat Juta, Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu, Tujuh Ratus Empat Rupiah). Dan Pendapatan Transfer, sebesar Rp. 830.108.569.331, (Delapan Ratus Tiga Puluh Milyar, Seratus Delapan Juta, Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah).
Juga disertai Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp. 35.795.526.826,- (Tiga Puluh Lima Milyar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Juta, Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).” Terangnya.
Sedangkan untuk jumlah Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 884.968.640.861, (Delapan Ratus Delapan Puluh Empat Milyar, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Empat Puluh Ribu, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas. Belanja Operasi sebesar Rp 580.681.735.627,- (Lima Ratus Delapan Puluh Milyar, Enam Ratus Delapan Puluh Satu Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Ribu, Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah). Belanja Modal sebesar Rp. 158.234.925.034,- (Seratus Lima Puluh Delapan Milyar, Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta, Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu, Tiga Puluh Empat Rupiah).
“Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp. 5.000.000.000, (Lima Milyar Rupiah). Dan belanja Transfer sebesar Rp. 141.051.980.200,- (Seratus Empat Puluh Satu Milyar, Lima Puluh Satu Juta, Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu, Dua Ratus Rupiah). Dan target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2021 mencapai sebesar Rp 18.000.000.000,- (Delapan Belas Milyar Rupiah). Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah diproyeksikan sebesar Rp 38.500.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar, Lima Ratus Juta Rupiah).” Katanya.
Menanggapi pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi terkait 4 raperda Bupati Umar Ahmad mengapresiasi atas segala perhatian dan kerja kerasnya anggota Dewan dalam membahas 4 (empat) Raperda yang telah kami ajukan, serta telah mengingatkan kepada kami untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
Dikatakan nya, pihak Eksekutif sepakat atas saran dan tanggapan yang diberikan terhadap Raperda tentang Irigasi, bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Tiyuh harus dapat bersinergi bersama IP3A, GP3A, P3A dan Komisi Irigasi untuk pengembangan ekonomi di sektor pertanian dan perkebunan. Dengan adanya Perda tentang Irigasi nantinya diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pengelola irigasi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh dan terpadu, berwawasan lingkungan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani.
“Kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terhadap Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dengan disusunnya dokumen Perencanaan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut merupakan penjabaran Rencana Pola Ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral dan wilayah administratif. Dengan demikian, KabupatenTubaba memiliki perencanaan yang matang terhadap penataan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga pengawasan pun lebih mudah dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), untuk dapat dijadikan sebagai dasar dan landasan dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan hasil analisis dan kajian yang mendalam didapatkan isu strategis dalam RPPLH Kabupaten Tubaba diantaranya, Ketahanan pangan, Ketersediaan air bersih, Pengelolaan sanitasi, Kelestarian keanekaragaman hayati, dan
Ketangguhan dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
(Adv).