Beranda Daerah Kasus Korupsi Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Dilimpahkan. Kerugian Negara Capai Rp359 Juta

Kasus Korupsi Mantan Pimpinan DPRD Sijunjung Dilimpahkan. Kerugian Negara Capai Rp359 Juta

275
BERBAGI

SIJUNJUNG (RADARNEWS.ID)-Terkait kasus korupsi dua orang mantan pimpinan DPRD Sijunjung yang sebelumnya telah dinyatakan P21, Polres Sijunjung melimpahkan berkas dan menyerahkan barang bukti serta kedua tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Sijunjung, pada Kamis (26/11).

Dengan telah dilakukannya pelimpahan berkas dan penyerahan kedua tersangka itu, sehingga proses persidangan pun akan segera dilakukan. Dengan demikian, kedua tersangka saat ini tidak lagi merupakan tahanan Polres Sijunjung.

Penyerahan yang digelar pagi hari tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Abdul Kadir Jaelani dan jajaran unit Tipikor Polres Sijunjung.

“Tahap dua sudah dilakukan, begitu pun dengan penyerahan berkas, barang bukti dan kedua tersangka ke pihak Kejaksaan. Dengan demikian tahap sepanjutnya akan digelar, dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutur Kasat Reskrim, Kamis (26/11).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dua orang mantan wakil pimpinan DPRD Sijunjung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belanja rumah dinas wakil pimpinan DPRD Sijunjung.

Dua tersangka itu berinisial WB, yang pada periode sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sijunjung periode 2014-2019, dan kini terpilih kembali sebagai anggota DPRD Sijunjung.

Selanjutnya, NJ yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Sijunjung yang kini tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Sijunjung menemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), pada anggaran tahun 2018 dan 2019 tentang pengadaan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Sijunjung hingga mencapai ratusan juta rupiah.

“Total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp359 juta lebih. Itu merupakan anggaran tahun 2018 dan 2019 kemarin. Jika dihitung bulannya, kedua tersangka ini tidak sama jumlahnya. Ada yang melakukannya selama 12 bulan dan ada yang 14 bulan,” terang Kasat Reskrim.

(the)