Beranda Daerah Saat Pesta Narkotika Jenis Sabu, Empat Tersangka Warga Kec, Waylima di Aman...

Saat Pesta Narkotika Jenis Sabu, Empat Tersangka Warga Kec, Waylima di Aman Kan Polres Kabupaten Pesawaran

681
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.id) :Satres Narkoba Polres Pesawaran Telah Mengaman Kan 4 Tersangka laki-laki yang diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu
Desa Sidodadi Kecamatan. Way Lima Kabupaten Pesawaran Hari Kamis tanggal 26 November 2020, sekira pukul 21.00 WIB.

Bermula informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok laki-laki sedang menggunakan narkotika di sebuah rumah, dari info tersebut Satres narkoba Polres Pesawaran langsung menuju rumah tersangka dan Ke 4 (empat) laki-laki tersebut, mendapati yang diduga baru saja selesai menggunakan narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dan seperangkat alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya Indentitas keempat tersangka yang telah di Aman Satres Narkoba Polres Pesawaran,
(1):RISWANDAR Bin ROMLI KARIM, Lahir di Padang Manis 13 Juni 1968, 52 Tahun, pekerjaan PNS, Alamat Desa Padang Manis Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
(2):SUGENG RIADI Bin SUJIANTO, Lahir di Sidodadi 17 Januari 1979, umur 41 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, alamat Desa Sidodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
(3):WAGIMAN Bin KARIM, lahir di Margodadi 10 Maret 1981, umur 39 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Margodadi Kec. Way Lima Kab. Pesawaran.
(4):ADI PATAWARI Bin RAHIM, lahir di Kota Dalam, 02 Mei 1982, umur 38 tahun, agama islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Kota Dalam Kec.Way Lima Kab. Pesawaran.

 

Dan Saat ini barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dan Seperangkat alat hisap sabu (bong) di bawa ke polres peswaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A – 818 / XI / 2020 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tanggal 26 November 2020, Pasal Yang dilanggar Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Deva).