Beranda Daerah Lagi Lagi, Unit Reskrim Polsek Gedongtataan Berhasil Mengaman Kan Pelaku Pencurian Kendaraan...

Lagi Lagi, Unit Reskrim Polsek Gedongtataan Berhasil Mengaman Kan Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Dua

467
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.Id) : Pelaku Curas terduga pelaku tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor dengan kekerasan,Telah diaman Kan Satuan Unit Reskrim Polsek Gedongtatan di desa Pejambon wilayah hukum Polres Pesawaran yang berinisial RAH (22)

Dalam hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (3/12/2020) pukul 15.00 WIB di Jalan Raya Beranti Desa Pejambon Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran.

“ Dengan Modus yang dilakukan Pelaku dengan cara menghentikan korban dari arah yang berlawanan menggunakan sepeda motor honda beat di jalan Desa Pejambon, kemudian salah satu rekannya tanpa sebab langsung duduk di sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres, Jumat (4/12/2020).

Dan Setelah Pelaku duduk diatas motor korban, pelaku meminta kepada korban untuk menjalankan sepeda motornya.

“Sedangkan rekan pelaku yang standby di motornya, berbalik arah mengikuti arah sepeda motor korban, setelah kurang lebih berjalan 500 meter korban mengentikan sepeda motornya untuk meminta pelaku turun dari sepeda motor yang di kendarainya,” tambahnya.

“Saat korban menghentikan sepeda motor miliknya, pelaku malah mendorong korban turun dari sepeda motor nya, pelaku langsung membawa motor milik korban ke arah timur dengan diikuti rekan pelaku dari belakang,” timpalnya.

Tak selang beberapa lama salah satu rekan dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan berhasil di amankan oleh warga dan Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Negeri Katon dan Polsek Gedongtataan.

“Namun salah satu rekannya yang berhasil membawa kabur motor milik korban berhasil lolos, dan saat ini Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran sedang melakukan pengembangan,” tegasnya.

Selanjutnya terduga pencurian berikut barang bukti, satu unit sepeda motor beat beserta kunci, satu unit tas selempang dan kunci letter T di amankan Polsek Gedongtatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Atas kejadian tersebut terduga RAH (22) dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tutupnya.

(Deva)