Tubaba.(Radarnews.id)-PPK Perpanjang Kontrak kerja PT.Saraswati Cipta Talenta. Dalam pengerjaan Proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) di Tiyuh (Desa) Panaragan-Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, selama 14 hari.
Hal tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sutikno, saat djumpai di sekretarian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tubaba pada (15/12/2020) sekitar pukul 14.32.Wib.
Menurutnya.Pengerjaan Proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) itu sudah habis Kontrak, dimana pada Tanda Tangan Kontrak kerjasama dengan pihak rekanan itu terhitung sejak 14 Agustus lalu,sementara Surat Perintah Mulai Tugas (SPMT) terhitung pada 18 Agustus untuk 120 Hari Kalender.
“Pada hari ini, kita melakukan cek lokasi bersama tim dan Konsultan dari CV.Rajakta untuk meninjau kegiatan tersebut. Dari hasil penilaian dan perhitungan tadi, maka pengerjaan itu baru selesai 85 Persen.” Kata Sutikno.
Karena itu, pihaknya telah memutuskan untuk memberikan perpanjangan selama 14 hari, dan SPMT nya mulai besok diberikan kepada rekanan, sampai batas waktu maksimal pada tanggal 29 Desember 2020.
“Dalam perpanjangan itu mereka dikenakan denda dengan perhitungan sisa persentase 15 Persen pengerjaan x 1:1000 per Hari, yang artinya asumsi kisaran denda sebesar Rp.960.000 per Harinya.” Jelasnya.
Lanjut dia, Jika nanti dalam perpanjangan itu mereka masih tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu perpanjangan, maka tentu mereka akan dikenakan Sanksi.
“Yang jelas, jika terjadi Wanprestasi tersebut maka Pemerintah hanya akan membayar sesuai Persentase atau perhitungan pekerjaan yang sudah dilakukan, kemudian dipotong lagi dengan denda per Hari selama perpanjangan.” Paparnya.
Menanggapi itu, Kepala BPBD Tubaba Juga selaku Penguasa Anggaran (PA) Nisom berharap, agar pihak rekanan bisa menepati waktu target yang sudah ditentukan. Pastinya pengerjaan tersebut jangan asal jadi, harus sesuai dengan juklak dan Juknis yang ada.
“Tentunya dalam pengerjaan itu harus tetap mengedepankan mutu dan kualitas bangunan, jangan sampai nanti ada kendala dan berurusan dengan pihak penegak Hukum.” Tegas Nizom.
Sementara itu, berdasar Pantauan dilapangan, pengerjaan pemasangan lantai dasar Rigid Beton sepanjang 100 M, itu kurang dari 10 Cm oleh pihak pekerja, hanya berkisar 5 Cm saja.
“Kalo ini sekitar 6-7 Cm mas, soal perbedaan saya tidak tahu, karena saya hanya selaku kepala Tukang saja.” Imbuh Herman.
(Rus).