Beranda Daerah P21 Kasus Pengelapan Sertifikat di Desa Serang Blitar, Akhirnya Maju ke Tahap...

P21 Kasus Pengelapan Sertifikat di Desa Serang Blitar, Akhirnya Maju ke Tahap Dua

1673
BERBAGI

Blitar, (radarnews.id)-Perkara tindak pidana pengelapan sertifikat tanah dengan pelaku bernama misyadi asal Dusun serang 1, Desa Serang Kecamatan Panggungrejo yang pada 30 september 2020 tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Blitar kini pada hari selasa (5/1/2021) telah dilimpahkan kembali oleh polres blitar ke kejaksaan guna tahap ke dua.

Kasus yang menyeret Misyadi ini bermula pada tahun 2011 ketika tersangka menjadi perantara kepengurusan sertifikat dalam program prima, salah seorang korban bernama slamet (84) yang masih tetangganya menuturkan jika dirinya merasa ditipu oleh tersangka lantaran hingga sampai ini sertifikat miliknya tidak dikembalikan, hingga akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Kabupaten Blitar pada (23 januari 2015). didampingi oleh LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ) Blitar.

Ditempat terpisah Haryono selaku ketua LP-KPK bliar mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang akhirnya melanjutkan kasus ini.

“kami berterimakasih kepada semua pihak pihak yang membantu dan kami berharap penyelidik kejaksaan dan hakim bisa secara profesional dengan unsur masyarakat yang adil sehingga bisa memvonis dengan seadil-adilnya “ungkapnya”.

(Team)