Beranda Daerah Satu Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Telah di Aman kan Satres Narkoba...

Satu Tersangka Pengedar Narkotika Jenis Sabu Telah di Aman kan Satres Narkoba Polres Pesawaran di Desa Suka Jaya Lempasing

587
BERBAGI

Pesawaran (Radar News.Id) : Dalam Hitungan Bulan Satres Narkoba Polres Pesawaran Telah berhasil Memberantas dan mengamankan Pengedar Narkotika Jenis Sabu di ruang Lingkup Hukum Polres Kabupaten Pesawaran, Seperti yang Terjadi di Desa Suka Jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan satu orang pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu Telah di bekuk Satres Narkoba Polres Pesawaran.

Dalam hal ini AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga pengedar narkoba berinisial JN (29) adalah karyawan swasta, warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, Penangkapan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat mengenai pelaku yang sering kalimelakukan transaksi narkoba.

Dan dari hasil laporan tersebut tim kami langsung menuju TKP Untuk , penangkapan pelaku yang diduga Pengedar, Kami Melakukan Penangkapan dengan menggunakan teknik khusus dalam penyelidikan tindak pindana narkotika, under cover buy, dimana seorang informan atau anggota polisi (dibawah selubung) yang bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika, jelas nya.

Dalam Penangkapan Tersebut Saat tersangka datang menemui, anggota kami dan Kami pun langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka,hasil dari penyergapan tersebut kami pun Menemukan barang bukti ,berupa tiga bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,70 gram, dua unit handphone serta uang tunai senilai dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah.

 

Dan Untuk Selanjutnya tersangka Juga barang bukti yang telah kami aman kan dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Atas perbuatannya , pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(Deva)