Palangka Raya, (Radarnews.id)-Degan terus bergulirnya dan maraknya persoalan konflik sengketa lahan antara masyarakat dan Perusahaan Pertambangan yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah, hal tersebut menjadi perhatian pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng dan pihak Barisan Pertahanan Adat Dayak (BATAMAD) yang merupakan pasukan Underbow dari DAD Kalteng dalam menegakkan persoalan adat istiadat masyarakat di Kalteng khususnya.
Ketua Pelaksana Harian (PLH) DAD Kalteng DR Andrie Elia Embang, SE, M.si mengeluarkan sebuah surat Supervisi yang di tujukan kepada Ketua Umum (Ketum) Fordayak Kalimantan Bambang Irawan, ST yang isinya meminta agar persoalan terkait konflik masyarakat ahli waris An.Roby dengan PT Maruwai Coal Mining Tuhup di desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, yang sejatinya ahli waris telah memberikan hak kuasa kepada Fordayak.
DAD memberikan Supervisi kepada DAD Murung Raya serta agar membantu memfasilitasi Fordayak penyelesaian konflik lahan masyarakat dengan perusahaan tersebut (acces to justice).
Surat DAD Kalteng dengan Nomor surat : 45/DAD.KTG/III/2021 yang ditanda tangani pada tanggal 22 Maret 2021 serta Surat dari BATAMAD Nomor : 54/BATAMAD-KTG/III/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Panglima BATAMAD, Yuandrias,Dipl., PSC.,MA ini agar Batamad Barut dan Batamad Murung Raya membantu untuk penyelesaian persoalan konflik ahli waris An.Roby dengan PT Maruwai Coal Mining Tuhup di desa Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, atas permintaan Koalisi Ormas Kabupaten Barito Utara.
Menurut Ketum Fordayak, “Dengan adanya surat dari DAD Kalteng dan surat dari Panglima BATAMAD itu membuktikan semua lembaga adat dan ormas memang semestinya bersama sama membantu menyelesaikan persoalan, agar menghindari terjadinya Konflik Horisontal.
Kepercayaan tersebut di berikan kepada Fordayak dan Koalisi Ormas Barut agar bisa sebagai mediator dan bisa menjembatani pihak yang bersengketa yaitu pihak Roby selaku penggugat dan PT Maruwai Coal Mining Tuhup,” ujar nya.
“Dalam waktu dekat kita akan mengambil langkah langkah intens, mendampingi Ahli waris pemilik lahan yang mempunyai hak untuk mengelola lahannya, jadi pemilik lahan akan menglola lahannya, dan itu tidak melanggar hukum”. Tutup Bambang via telepon (25/4/2021) sore tadi.
(Len/yud).



